Berita

Para mahasiswa yang sempat ditahan Polrestabes Semarang kini berstatus tahanan kota/RMOLJateng

Nusantara

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 Mahasiswa Dibebaskan Polrestabes Semarang

SELASA, 20 OKTOBER 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat mahasiswa yang ditahan di Mapolretabes Semarang dan dijadikan tersangka tindak pidana pengrusakan usai unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada Rabu lalu (7/10) bisa kembali menghirup udara bebas.

Tepat pukul 00.00 WIB, Selasa (20/10), 4 mahasiswa ini dibebaskan  setelah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Mukhamad Akhru M (18) dari Fakultas Ekonomi Udinus, Igo Adri H (18) jurusan Peternakan Undip, Izra Rayyan F (18) dan Nur Achya A (18) keduanya mahasiswa Fakultas Teknik Unissula.


Tangis pun pecah saat mereka dijemput orang tua, perwakilan kampus, dan rekanya di pintu keluar Mapolretabes, Jalan Dr Sutomo, Semarang.

Ketua LBH Ratu Adil, Taufiqurrohman, usai mengantar mahasiswa keluar tahanan dan mempertemukanya dengan orang tua masing-masing menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes, Kombes Auliansyah Lubis, dan Kasat Reskrim, AKBP Benny Setyowadi, atas dikabulkannya penangguhan penahanan dan menjadikan para mahasiswa berstatus tahanan kota.

"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu upaya hukum dengan dikabulkanya penangguhan penahanan keempat adik mahasiswa, dalam hal ini bapak Kapolrestabes Semarang," ucap Taufiq beserta tim kuasa hukum.

Taufiq menambahkan, meskipun empat mahasiswa ini sudah bebas, namun mereka tetap menjalani wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai salah satu syarat dari penangguhan penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum lainya dari LBH Ratu Adil, Suseno  menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal keempat mahasiswa ini jika nantinya penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menyatakan berkas mereka sudah lengkap atau P21.

"Kita akan kawal terus empat mahasiawa ini jika nantinya sudah masuk ke ranah sidang pengadilan. Akan kita upayakan semaksimal mungkin nantinya," imbuh Suseno.

Seperti diberitakan sebelumnya, 4 mahasiswa dari kampus berbeda, yaitu Undip, Udinus, dan Unissula, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes dan dilakukann penahanan sejak Kamis (8/10). Mereka terbukti melakukan pengrusakan dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya