Berita

Logo Pemkot Medan dalam spanduk pendukung Akhyar Nasution telah melanggar aturan PKPU/Istimewa

Politik

Logo Pemkot Medan Ada Dalam Spanduk Pendukung, Akhyar Nasution Dinyatakan Langgar Aturan Kampanye

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur menyatakan Akhyar Nasution telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran tersebut bersifat administratif atas munculnya logo Pemkot Medan pada spanduk pendukung Akhyar Nasution KI TA AMAN beberapa waktu lalu.

"Iya pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayah Tanjung, Sabtu (17/10).

Taufik menjelaskan, putusan mengenai pelanggaran ini mereka lakukan lewat pleno Panwascam Medan Timur terkait dugaan pelanggaran kampanye calon walikota nomor urut 1 tersebut.


"Itu pelanggaran, karena spanduknya tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU, sanksinya spanduknya kita ambil," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Diketahui, pencatutan logo Pemkot Medan muncul pada spanduk pendukung Akhyar Nasution yang menamakan diri KI TA AMAN. Dalam foto bersama Akhyar, pendukung yang berasal dari komunitas Tionghoa tersebut memampangkan spanduk berlogo Pemkot Medan.

Mereka berfoto di kediaman Akhyar Nasution di Jalan Intertip Medan pada Senin lalu (5/10).

Munculnya logo ini pun telah membuat pihak Pemkot Medan merasa keberatan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan, Arrahman Pane menegaskan, merasa keberatan karena logo ini dapat membuat Pemkot Medan dinilai tidak netral.

"Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," ujar Arrahman Pane, Kamis (8/10).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya