Berita

Logo Pemkot Medan dalam spanduk pendukung Akhyar Nasution telah melanggar aturan PKPU/Istimewa

Politik

Logo Pemkot Medan Ada Dalam Spanduk Pendukung, Akhyar Nasution Dinyatakan Langgar Aturan Kampanye

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur menyatakan Akhyar Nasution telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran tersebut bersifat administratif atas munculnya logo Pemkot Medan pada spanduk pendukung Akhyar Nasution KI TA AMAN beberapa waktu lalu.

"Iya pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwascam Medan Timur, Taufik Hidayah Tanjung, Sabtu (17/10).

Taufik menjelaskan, putusan mengenai pelanggaran ini mereka lakukan lewat pleno Panwascam Medan Timur terkait dugaan pelanggaran kampanye calon walikota nomor urut 1 tersebut.


"Itu pelanggaran, karena spanduknya tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU, sanksinya spanduknya kita ambil," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Diketahui, pencatutan logo Pemkot Medan muncul pada spanduk pendukung Akhyar Nasution yang menamakan diri KI TA AMAN. Dalam foto bersama Akhyar, pendukung yang berasal dari komunitas Tionghoa tersebut memampangkan spanduk berlogo Pemkot Medan.

Mereka berfoto di kediaman Akhyar Nasution di Jalan Intertip Medan pada Senin lalu (5/10).

Munculnya logo ini pun telah membuat pihak Pemkot Medan merasa keberatan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Medan, Arrahman Pane menegaskan, merasa keberatan karena logo ini dapat membuat Pemkot Medan dinilai tidak netral.

"Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," ujar Arrahman Pane, Kamis (8/10).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya