Berita

Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro/Net

Politik

Presidium KAMI Jabar: Penangkapan Jumhur Cs Tidak Sah!

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 03:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dasar dugaan penyebaran hoaks berkaitan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak sah.

Menurut Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro, penangkapan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak terkait. Sebab bila para aktivitas membuat pernyataan hoaks, harus dikonfirmasi dan menjelaskan hoaks yang dimaksud.

"Kalau dokumen (UU Cipta Kerja) aslinya tidak ada, ya tidak disebut hoaks. Itu alasan kami menyatakan pernyataan hoaks mana yang melanggar UU ITE itu tidak benar," ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/10).


Menurutnya, keonaran yang terjadi bukan karena tulisan-tulisan aktivis, melainkan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal yang diungkapkan oleh artikel-artikel Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan yang lainnya merupakan cara mengungkapkan substansi kebijakan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Yang menulis tentang hal tersebut dijamin oleh UU sebagi bentuk kebebasan berpendapat. Jadi penangkapan tersebut dalam hemat kami tidak sah," tuturnya.

Radhar menyayangkan hal tersebut, terlebih penangkapan terhadap Jumhur Hidayat yang baru selesai melakukan operasi. Menurutnya, yang bersangkutan jarang sekali menulis sehingga tidak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan.

"Jadi tidak tahu-menahu mengenai aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang terjadi 6 hingga 8 oktober 2020 lalu," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.

Lima orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kedepalan orang tersebut diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya