Berita

Seorang pria dan seorang anak mendayung kano di Sungai Sepik di utara Papua Nugini/The Guardian

Dunia

PBB Khawatir, Rencana Penambangan Besar-Besaran Di Papua Nugini Abaikan HAM Warga Lokal

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 14:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rencana penambangan terbesar dalam sejarah Papua Nugini (PNG) yang didukung oleh China dikhawatirkan akan mengabaikan hak asasi manusia.

Kekhawatiran itu dikemukakan oleh 10 pelapor khusus PBB. Mereka mengatakan bahwa rencana tambang emas, perak, dan tembaga besar-besaran yang didukung China di sungai Frieda, Papua Nugini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dahsyat.

Karena itulah PBB tidak tinggal diam dan segera menulis dengan keprihatinan serius kepada pemerintah Papua Nugini, Australia, China, dan Kanada, serta perusahaan pengembang tambang emas, tembaga dan perak yang berencana melakukan penambangan di Sungai Frieda yang terletak di utara Papua Nugini tersebut.


Pelapor khusus PBB untuk limbah beracun, Baskut Tuncak dan sembilan pejabat senior PBB lainnya, bersama-sama menandatangani surat pada bulan Juli lalu yang berisi kekhawatiran dan keprihatinan mereka akan potensi dan ancaman nyata akan rencana penambangan tersebut.

Surat-surat tersebut meminta pemerintah negara-negara terkait dan perusahaan terkait, PanAust untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan kunci termasuk dugaan kurangnya informasi untuk persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan dari masyarakat adat untuk proses penambangan.

Untuk diketahui, PanAust yang merupakan 80 persen pemegang saham dalam proyek tersebut adalah penambang yang terdaftar di Australia, namun dimiliki oleh pemerintah China. Perusahaan ini merupakan bagian dari Guangdong Rising Assets Management milik negara China.

Tambang tersebut, jika disetujui dan dibangun, akan menjadi yang terbesar dalam sejarah PNG, dan salah satu yang terbesar di dunia dengan luas 16 ribu hektar.

Tambang yang akan dibangun di sungai Frieda, anak sungai Sepik di utara pulau New Guinea tersebut diperkirakan akan menghasilkan emas, perak dan tembaga senilai sekitar 1,5 miliar dolar AS setahun selama lebih dari 30 tahun.

Namun, para pelapor PBB menilai bahwa proyek dan implementasinya sejauh ini tampaknya mengabaikan hak asasi manusia yang terkena dampak.

Ada kekhawatiran khusus bahwa bendungan yang diusulkan untuk menyimpan bagian akhir tambang dapat (tailing) rusak dan menghancurkan desa-desa di hilir.

"Kami tetap prihatin bahwa informasi penting tentang bendungan tailing, termasuk analisis kerusakan bendungan telah dibuat tidak tersedia untuk umum atau tersedia bagi anggota masyarakat yang terkena dampak dan pembela hak asasi manusia yang memintanya," tulis Tuncak dalam surat bersama itu, seperti dikabarkan The Guardian (Rabu, 7/10).

Terlebih, lokasi bendungan itu juga merupakan wilayah yang rawan gempa.

"Lokasi yang diusulkan merupakan kawasan aktif seismik. Risiko gempa bumi besar yang menyebabkan kerusakan bendungan akan bertahan selama jutaan tahun," sambungnya.

"Meskipun diistilahkan oleh para pendukung sebagai 'sangat tidak mungkin', kegagalan bendungan tailing dan pelepasan limbah beracun akan menjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi dengan bencana lingkungan (penambangan) Ok Tedi," jelasnya.

Tunak mengatakan bahwa dia prihatin bahwa proyek tersebut mengancam hak budaya masyarakat Sepik di PNG dan dapat merusak hak anak Sepik atas kehidupan, kesehatan, budaya dan lingkungan yang sehat.

Untuk diketahui, proyek tambang sungai Frieda sekarang dalam tahap akhir persetujuan. Studi dampak lingkungan (EIS) yang dikirimkan oleh PanAust sekarang berada di bawah otoritas konservasi dan lingkungan konservasi (CEPA) pemerintah PNG, yang akan memutuskan masa depan tambang.

Namun Menteri Lingkungan dan Konservasi PNG, Wera Mori, mengatakan kepada The Guardian bahwa mereka tidak ingin melihat Sungai Sepik tercemar.

"Kami tidak ingin melihat sungai Sepik tercemar, jadi kami harus yakin bahwa dalam bentuk apa pun, bendungan tailing tidak akan berdampak negatif pada sungai Sepik dan orang-orangnya," jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya