Berita

Politik

Banyak Hoax UU Ciptaker Memperlihatkan Pemerintah Seperti Tak Punya Humas

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 12:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maraknya informasi hoax berisi point-point UU Cipta Kerja yang beredar menandakan pemerintah seperti tidak punya humas untuk menjelaskan fakta sebenarnya, bahkan seolah-olah membiarkan polemik UU Cipta Kerja terjadi ditengah masyarakat.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul terkait beredarnya meme hoax UU Cipta Kerja yang marak di sosial media.

"Jadi terkait UU Cipta Kerja tidak ada penjelasan secara runut dan menyeluruh dari pemerintah sehingga menjadi bola liar," kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/10).


Akibat tidak adanya penjelaskan secara resmi pemerintah, kegaduhan terjadi hingga memicu banyaknya aksi-aksi penolakan di berbagai daerah dalam dua hari terakhir pasca UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10) yang lalu.

"Inilah yang menurut saya pemerintah seolah-olah tidak punya humas, jadi percuma itu biaya-biaya besar yang dikeluarkan untuk influencer," sindir Adib.

Pemerintah, sambung Adib, dinilai perlu menyampaikan secara menyeluruh kepada publik guna menjawab kejanggalan-kejanggalan UU Cipta Kerja yang dikatakan pro pemodal.

"Kalau pemerintah mengklaim UU ini untuk rakyat mengapa tidak dijelaskan, dan pengesahannya terkesan buru-buru. Penjelasan dari hulu ke hilir inilah yang wajib disampaikan oleh pemerintah," tandas Adib.

Sebelumnya, beberapa meme yang berisi point dalam UU Cipta Kerja beredar luas di sosial media. Seperti, Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Miminum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dihapus. Padahal, dalam ketentuan pasal 88C Bab IV UMP, UMK dan UMSP tetap ada yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lalu upah buruh dihitung perjam, namun faktanya di dalam draft UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan tersebut. Lalu hilangnya pesangon, tapi pada faktanya dalam Bab IV pasal 156 sangat detail mengatur tentang pesangon.

Hal lain yang juga hoax adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya