Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie/RMOL

Politik

Laporan Terhadap Najwa Shihab Bisa Merusak Bangsa, Kerukunan Dan Menghancurkan Keadilan

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 14:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belenggu kebebasan berpendapat adalah hal yang menghawatirkan di tengah bangsa Indonesia yang menganut asas demokrasi. Bila berpendapat dibatasi, maka bukan tidak mungkin kehidupan berbangsa bisa rusak.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dalam merespons wawancra kursi kosong Najwa Shihab yang dilaporkan polisi oleh sekelompok orang mengatasnamakan Relawan Jokowi Bersatu.

"Kalau kebiasaan begini dibiarkan bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bersama dan bahkan keadilan dihacurkan," kata Jimly di akun Twitternya, Selasa (6/10).


Ia pun mempertanyakan sikap relawan tersebut yang mengklaim sebagai representasi presiden.

"Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat?" kritik anggota DPD RI ini.

Di era demokrasi seperti saat ini, berpendapat adalah hak rakyat. Oleh karenanya, ia berharap ada langkah serius yang dilakukan, baik oleh aparat penegak hukum maupun pejabat terkait agar peristiwa lapor melapor dengan persoalan kebebasan berpendapat tak dilakukan sewenang-wenang.

"Kalau dilayani, (akan) merusak hukum dan ke depan mesti dievauasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan," tandasnya.

Sebelumnya, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab atas dugaan perundungan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam wawancara kursi kosongnya beberapa waktu lalu.

Namun laporan yang dilayangkan pada Selasa (6/10) itu ditolak Polda Metro Jaya dan meminta hal tersebut dibawa terlebih dahulu ke Dewan Pers.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya