Berita

Asian Games 2018/Net

Olahraga

Belum Beres, Honorarium Panpel Asian Games 2018 Jangan Sampai Salah Alamat

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyelesaian masalah tertundanya honorarium panitia pelaksana (Panpel) Asian Games 2018 (INASGOC) di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus yang dijanjikan sejak Desember 2018 diharapkan jangan salah alamat.

Demikian disampaikan mantan (Plt) Sekretaris Jenderal INASGOC periode 2016-2017, Harry Warganegara berkenaan dengan tuntutan Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Ikapan) soal pencairan honor dan insentif bonus.

"Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium serta insentif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” kata Harry kepada wartawan, Selasa (6/10).


Ia menjelaskan, kedudukan INASGOC adalah sebagai satuan kerja (Satker) dan berada di bawah Kemenpora. Oleh karenanya, seluruh persoalan berkenaan dengan INASGOC berada di ranah internal Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus.

"Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora. Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan. Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu," jelasnya.

Diakuinya, INASGOC sudah melakukan usaha berkenaan dengan permohonan honor panpel sebesar Rp 12.371.350.000. Dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018. Surat yang mempertanyakan hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menteri Keuangan.

Setelah menunggu setahun lebih, muncul hasi review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing panpel.

Diakuinya, dasar kebijakan pembayaran honorarium sudah jelas, yakni penunjukkan personel Panpel Asian Games 2018 berdasarkan SK 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.

Output kinerja pun terlihat dengan dilaksanakan enam kegiatan utama, dan kegiatan lain yang dilakukan selama periode, Januari-Agustus 2016. Antara lain, dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting dan kerja persiapan lainnya.

Di sisi lain, mantan Direktur Akomodasi, Ambarwati Johanna mengaku sudah melakuka beragam cara seperti audiensi dengan lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik panitia pelaksana.

“Kami minta bantuan Kemenpora untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan reviu BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Ticketing INASGOC, Sarman Simanjorang berharap agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.

“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari review BPKP jelas, tanggung jawab di panitia penyelenggara," tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya