Berita

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami/RMOLLampung

Politik

Ini Alasan KPU Lamsel Belum Laksanakan Putusan Bawaslu Soal Gugatan Hipni-Melin

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 10:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan bakal pasangan calon Hipni-Melin Haryani Wijaya untuk bisa menjadi salah satu peserta Pilkada Lampung Selatan tampaknya belum usai meski Bawaslu Lamsel sudah mengabulkan gugatan mereka.

Seperti diketahui, KPU Lamsel tidak meloloskan Hipni-Melin lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, Melin baru selesai menjalani hukuman selama 4 tahun 10 hari, belum genap 5 tahun sesuai keputusan Pengadilan Negeri.

Namun, putusan KPU Lamsel ini digugat oleh Hipni-Melin ke Bawaslu setempat. Hasilnya, Bawaslu Lamsel mengabulkan gugatan mereka.


Merespons putusan Bawaslu, KPU Lamsel langsung mendatangi Kantor KPU Provinsi Lampung untuk melakukan konsultasi.

Usai menemui Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak bersama Kordiv Hukum Mislamudin, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, yang diputuskan KPU Lamsel sudah sesuai regulasi.

Selanjutnya, KPU Lamsel tetap mengikuti regulasi termasuk memenuhi putusan Musyawarah Terbuka Bawaslu Lamsel yang bersifat mengikat.

Hal ini diatur UU No 10 tahun 2016 tentang pemilu, pada pasal 144 yang menyatakan putusan Bawaslu bersifat mengikat.

Namun, saat ini KPU Lamsel baru menerima petikan putusan Bawaslu. Belum menerima putusan lengkapnya.

"Putusan Bawaslu yang komprehensif yang ada dalil-dalil dan dasar hukum terkait putusan tersebut belum didapatkan, dan infonya besok baru diserahkan," ujarnya, Senin (5/10).

Erwan melanjutkan, pihaknya meyakini apa yang diputuskan KPU Lamsel itu sudah benar dan sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2020 tentang revisi PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalon, juga surat KPU RI yang menjadi rujukan untuk menyamakan pasangan Hipni-Melin.

"Tetapi untuk keputusan Bawaslu Lamsel yang mempunyai interpretasi berbeda, itu kewenangan dari Bawaslu Lamsel," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya