Berita

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati/Net

Politik

YLBHI Kritik Keras Telegram Kapolri Soal Larangan Demo Tolak Omnibus Law

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 16:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Larangan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 yang tertuang dalam surat telegram Kapolri STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).

Direktur YLBHI, Asfinawati menilai Telegram Kapolri terdapat beberapa masalah. Seperti, fungsi intelijen yang diperintahkan melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja.

“Masalah dalam bagian itu adalah Polri tidak punya hak mencegak unjuk rasa,” kata Asfinawati dalam keteranganya, Senin (5/10).


Namun sebaliknya, kata dia, sesuai Pasal 13 UU 9/1998 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Perintah Kapolri untuk jajarannya agar mencegah atau meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh maupun elemen aksi lainya dengan alasan mencegah penularan Covid-19 juga dinilai sangat diskriminatif lantaran hanya menyasar peserta aksi.

“Padahal sebelum ini telah banyak keramaian yang bahkan tidak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan bahkan bandara. Sebaliknya dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru Covid-19,” ujarnya.

Pada bagian lain, YLBHI juga mengkritik perintah Kapolri melalui Asops Polri agar melakukan patroli siber dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal itu, YLBHI mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa Korps Bhayangkara bukanlah alat negara dan bukan alat pemerintah atau kekuasaan. YLBHI mendesak agar Kapolri tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri.

“Meminta presiden dan kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum,” demikian Asfinawati.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya