Berita

Politisi Demokrat, Andi Arief/Net

Politik

Andi Arief: Omnibus Law Bertentangan Dengan Ajaran Soekarno, Dibaca PDIP Nggak Ya?

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketidakadilan menjadi salah satu alasan Fraksi Demokrat menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bersama dengan pemerintah untuk dibawa ke paripurna.

Demokrat berpandangan, isi RUU Cipta Kerja bertentangan dengan poin 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' yang tercantum dalam Pancasila.

Atas dasar itu, politisi Demokrat, Andi Arief heran dengan sejumlah fraksi yang menyetujui pembahasan RUU Ciptaker, termasuk PDIP sendiri.


"Omnibus law ini dibaca enggak ya sama kawan-kawan PDIP?" kata Andi Arief di akun Twitternya, Minggu (4/10).

Ia ragu kader PDIP betul-betul membaca dengan seksama poin per poin RUU Ciptaker. Sebab bila dipahami, kata Andi Arief, maka besar kemungkinan mereka akan turut menolak.

"Harusnya (PDIP) yang pertama menolak karena merasa memiliki keadilan sosial Soekarno ya kawan-kawan itu. Kecuali pimpinannnya ada yang keblinger, enggak ada syarat-syarat sedikit pun PDIP menerima RUU itu," tutup mantan Staf Ahli Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Demokrat sendiri mengaku memiliki beberapa alasan yang mendasari penolakan RUU Cipta Kerja. Pertama adalah pembahasan tak memiliki urgensi lantaran saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

Kedua, RUU Ciptaker dinilai tidak bijak karena terkesan memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan lantaran terdapat beberap UU yang dibahas sekaligus.

Ketiga, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ini menghendaki hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang pastikan dunia usaha dan kaum pekerja mendapatkan kebaikan dan keuntungan yang sama, sehingga mencerminkan keadilan. Namun RUU Ciptaker dinilai meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.

RUU Ciptaker juga dinilai mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik & neo-liberalistik. Terakhir, RUU Ciptaker juga dinilai cacat substansi dan prosedural. Proses pembahasan hal-hal yang krusial kurang transparan dan kurang akuntabel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya