Berita

Politisi Demokrat, Andi Arief/Net

Politik

Andi Arief: Omnibus Law Bertentangan Dengan Ajaran Soekarno, Dibaca PDIP Nggak Ya?

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketidakadilan menjadi salah satu alasan Fraksi Demokrat menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bersama dengan pemerintah untuk dibawa ke paripurna.

Demokrat berpandangan, isi RUU Cipta Kerja bertentangan dengan poin 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' yang tercantum dalam Pancasila.

Atas dasar itu, politisi Demokrat, Andi Arief heran dengan sejumlah fraksi yang menyetujui pembahasan RUU Ciptaker, termasuk PDIP sendiri.


"Omnibus law ini dibaca enggak ya sama kawan-kawan PDIP?" kata Andi Arief di akun Twitternya, Minggu (4/10).

Ia ragu kader PDIP betul-betul membaca dengan seksama poin per poin RUU Ciptaker. Sebab bila dipahami, kata Andi Arief, maka besar kemungkinan mereka akan turut menolak.

"Harusnya (PDIP) yang pertama menolak karena merasa memiliki keadilan sosial Soekarno ya kawan-kawan itu. Kecuali pimpinannnya ada yang keblinger, enggak ada syarat-syarat sedikit pun PDIP menerima RUU itu," tutup mantan Staf Ahli Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Demokrat sendiri mengaku memiliki beberapa alasan yang mendasari penolakan RUU Cipta Kerja. Pertama adalah pembahasan tak memiliki urgensi lantaran saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

Kedua, RUU Ciptaker dinilai tidak bijak karena terkesan memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan lantaran terdapat beberap UU yang dibahas sekaligus.

Ketiga, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ini menghendaki hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang pastikan dunia usaha dan kaum pekerja mendapatkan kebaikan dan keuntungan yang sama, sehingga mencerminkan keadilan. Namun RUU Ciptaker dinilai meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja.

RUU Ciptaker juga dinilai mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik & neo-liberalistik. Terakhir, RUU Ciptaker juga dinilai cacat substansi dan prosedural. Proses pembahasan hal-hal yang krusial kurang transparan dan kurang akuntabel.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya