Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Politik

Berang Moeldoko Tuding RS Perkaya Diri, IDI: Rumah Sakit Justru Lagi Kelimpungan Banyak Klaim Belum Dibayar

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Respons keras disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait rumah sakit memperkaya diri di masa pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Umum PB IDI, Daeng Faqih fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Jangan menuduh rumah sakit memperkaya diri, sekarang ambruk semua itu rumah sakit karena kita fokus membantu saudara kita yang kena Covid, kedua pasien lain enggak berani ke rumah sakit," kata Daeng Faqih kepada wartawan, Minggu (4/10).


Daeng menilai tudingan Moeldoko harus diluruskan. Sebab, saat ini justru banyak rumah sakit yang belum mendapatkan hak pembayaran penanganan pasien.

"Kasihan rumah sakit, klaim masih belum dibayar, pasien yang lain turun, beban pelayanan untuk Covid luar biasa. Jadi kelimpungan RS ini," sambung Daeng.

Tak hanya itu, Daeng juga mempertanyakan tudingan mantan Panglima TNI tersebut soal mekanisme pemalsuan data pasien Covid-19. Sebab data pasien Covid-19 disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang sulit dipalsukan.

Daeng mengatakan, amat sulit memvonis pasien menderita Covid hanya karena alasan klaim bisa cair. Selain harus dibuktikan dengan hasil laboratorium, ada verifikator dari BPJS di rumah sakit yang memberikan keputusan terkait persetujuan klaim.

"Sudah pasti verifikator sangat ketat, makanya sampai sekarang klaim terbayar itu sangat kecil. Kalau ada rumah sakit yang mempositifkan pasien, saya juga sebenarnya agak meraba-raba bagaimana caranya, karena rumah sakit kan pakai pedoman Kemenkes dalam melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Adapun pedoman tersebut berdasarkan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2020 yang menjelaskan bahwa hanya biaya perawatan Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah meski pasien tersebut merupakan komorbid, komplikasi, atau co-insidens.

Sementara biaya perawatan untuk merawat gejala tersebut berada di luar pembiayaan Covid-19.

Oleh karenanya, IDI memastikan bila ada oknum yang melakukan praktik seperti yang dituduhkan harus ditindak secara hukum.

"Intinya kalau ada oknum, ayo kita tindak secara hukum, kita selesaikan. Tapi sejauh ini rumah sakit melakukan pemeriksaan, merawat, itu pakai pedoman yang dikeluarkan kemenkes," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya