Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 17:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembatalan permintaan izin pembuangan tailing ke Laut Morowali oleh perusahaan nikel untuk baterai kendaraan listrik Hua Pioneer adalah kabar baik bagi masyarakat pesisir di wilayah laut pesisir Kabupaten Morowali.

Diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti, penarikan permintaan izin terkait kompleksitas dampak tailing di laut.

"Ini akan menyelamatkan perairan Morowali yang termasuk dalam coral triangle, yaitu kawasan perairan di barat Samudara Pasifik, termasuk Indonesia yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi (hampir 600 spesies terumbu karang) dan menjadi penopang biota laut di sekitarnya," kata Kordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10).


Sebab menurut Moh Taufik, setidaknya ada 3 ribu hektare terumbu karang di bawah Laut Morowali, khususnya ±710 hektare di Kecamatan Bahodopi. Tahun 2018, Morowali menjadi produsen perikanan laut tangkap tertinggi di Sulawesi tengah dengan 34,12 kiloton, atau setara Rp 678,9 miliar.

Ekositem sekaya ini, jelasnya, menjadi habitat bagi banyak biota laut, termasuk ikan yang ditangkap nelayan. Dari temuan Jatam Sulteng, lokasi rencana perairan pipah bawah laut untuk penempatan tailing di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang direncanakan PT Hua Pioneer Indonesia ini tidak diatur dalam Perda Sulteng tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPK3) 10/2017, sebagaimana tertuang pada Pasal 31 ayat (3).

"Sehingga, memang tidak adalasan untuk melakukan rencana pembuangan limbah tailing yang akan membawa bencana bagi wilayah pesisir laut Morowali," lanjutnya.

Sejak industri berkembang, jelasnya, para nelayan harus melaut lebih jauh karena limbah PLTU dan tanah merah sisa bijih nikel dibuang ke laut tempat biasa mereka menangkap ikan. Akibatnya perlu lebih banyak biaya.

Senada dengan Jatam, Kordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Pius Ginting menyatakan bahwa langkah pembatalan tersebut dapat menjadi contoh kepada perusahaan lain di Indonesia untuk perlindungan ekosistem laut Indonesia.

Sebab saat ini masih ada perusahan nikel masih menunggu izin pembuangan tailing ke laut di Pulau Obi dengan volume tailing yang akan dibuang rencananya sebesar 6 juta ton per tahun.

"Terdapat fenomena upwelling di lokasi rencana pembuangan tailing di perairan barat Pulau Obi, massa air laut naik ke permukaan sehingga memperbesar bahaya pembuangan tailing ke laut. Praktik ini melanggar PermenLHK 12/2018 yang melarang pembuangan tailing di perairan yang terdapat fenomena upwelling," jelasnya.

Masih sedikitnya penelitian laut dalam membuat dampak tailing terhadap ekosistem laut dalam belum diketahui dengan jelas. Rencana ini menurutnya harus mendapat perhatian khusus karena akan memberi citra kotor pada produk nikel baterai Indonesia di pasar global.

Yayasan Tanah Merdeka menyatakan, industri nikel diharapkan tidak mengejar kemenangan kompetitif dengan mengabaikan warga lokal dan kebaikan kehidupan para pekerja.

"Tiga pemimpin serikat buruh dipecat setelah mengorganisir aksi demonstrasi yang menuntut perbaikan kualitas kondisi kerja Agustus lalu. Mereka adalah Afdal (Serikat Pekerja Industri Morowali), Sahlun Saidi (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Morowali), dan Agus Salim (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia Morowali)," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya