Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya/Net

Kesehatan

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali, Biaya Ditanggung Pribadi

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada peluang usaha yang dibuka pemerintah kepada pengusaha perhotelan di tengah kewajiban isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengusaha perhotelan membuat paket isolasi terkendali untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di hotel non fasilitas pemerintah.

Penyediaan paket isolasi terkendali OTG Covid-19 ini untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur 88/2020.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, paket ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Berbeda dari program yang dicanangkan Kemenpar, Pemprov DKI tidak memberikan subsidi, baik sebagian atau seluruh biaya untuk paket isolasi tersebut.

"Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar," jelasnya.

Untuk pengelola perhotelan yang berminat dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan yang sudah dijalankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.⁣

Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian serta melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang diusulkan.⁣

"Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal atau SOP penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan pemerintah," kata Gumilar.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui pesan Whatsapp di nomor 081212063660 setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Pendaftaran dibuka terus selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19. Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapapun," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya