Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya/Net

Kesehatan

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali, Biaya Ditanggung Pribadi

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada peluang usaha yang dibuka pemerintah kepada pengusaha perhotelan di tengah kewajiban isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengusaha perhotelan membuat paket isolasi terkendali untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di hotel non fasilitas pemerintah.

Penyediaan paket isolasi terkendali OTG Covid-19 ini untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur 88/2020.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, paket ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Berbeda dari program yang dicanangkan Kemenpar, Pemprov DKI tidak memberikan subsidi, baik sebagian atau seluruh biaya untuk paket isolasi tersebut.

"Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan subsidi baik sebagian atau seluruh biaya yang timbul dari pengadaan paket isolasi terkendali. Jadi ini memang untuk hotel yang berminat menjual paket isolasi berbayar," jelasnya.

Untuk pengelola perhotelan yang berminat dapat mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan yang sudah dijalankan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.⁣

Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Dinas Parekraf, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kesehatan akan melakukan penilaian serta melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan kelayakan dari hotel yang diusulkan.⁣

"Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal atau SOP penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan pemerintah," kata Gumilar.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta melalui pesan Whatsapp di nomor 081212063660 setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Pendaftaran dibuka terus selama pandemi atau masih ada kasus Covid-19. Lama isolasi sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, biasanya 14 hari. Bisa untuk semua hotel bintang berapapun," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya