Berita

Ilustrasi Pilkad 2020/RMOLNetwork

Politik

Pilkada Bandarlampung: Dana Awal Kampanye Rycko-Johan Rp 100 Juta, Eva-Deddy Dan Yusuf-Tulus 'Cuma' Rp 10 Juta

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Bandarlampung meminta tiga pasangan calon untuk taat dalam pelaporan dana kampanye. Terlambat dalam melakukan pelaporan bisa berakibat pembatalan calon untuk maju di Pilkada 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, usai rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (30/9).

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).


"Kami akan melihat penyumbang dana kampanye ini, jangan ada yang NPWP lengkap, KTP lengkap, tapi ada hal-hal yang mencurigakan. Misalnya rumahnya tidak layak untuk memberikan sumbangan Rp 75 juta," ujarnya.

Ia melanjutkan, sumbangan perorangan maksimal berjumlah Rp 75 juta dan sumbangan Lembaga Berbadan Hukum Rp 750 juta.

Laporan dana kampanye paslon akan dilakukan oleh tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Pihaknya juga meminta kepada KPU Bandarlampung agar bisa ikut memantau penyumbang dana kampanye paslon.

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, semua paslon sudah membuka rekening khusus dana kampanye.

Rycko Menoza-Johan Sulaiman memiliki dana awal terbanyak, yakni Rp 100 juta. Sedangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo masing-masing Rp 10 juta.

"Nanti pada 30 Oktober mereka harus melaporkan LPSDK dan terakhir setelah masa kampanye. Jika tidak melaporkan ke KPU maka akan diberikan sanksi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya