Berita

Pelaku pembuat ekstasi/RMOLBanten

Presisi

Beroperasi Setahun, Pabrik Ekstasi Di Kota Tangerang Digerebek Polisi

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polsek Kelapa Dua, menggerebek rumah yang dijadikan pembuatan narkotika golongan I jenis ekstasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Tim Viper Polsek Kelapa Dua, langsung menuju lokasi rumah yang diinformasikan menjadi tempat produksi ekstasi pada Jumat (25/9).

Benar saja setibanya dilokasi, tim viper Polsek Kelapa Dua dibawah pimpinan Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menemukan dua orang berinisial JC dan DI yang sedang memproduksi obat berbentuk tablet.


Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam keterangan persnya mengatakan, jika JC dan DI sudah memproduksi ekstasi sejak satu tahun silam.

"Kedua tersangka yakni JC (26) dan DI (28). Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun dan sudah mengedarkan ribuan barang di wilayah Tangerang Raya," kata Iman dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (30/9).

Berdasarkan keterangan para pelaku, dalam waktu sehari JC dan DI bisa menghasilkan 50 butir. Dengan satu butir ekstasi dijual seharga Rp 200 ribu.

"Per butir biasa dijual Rp 200 ribu dengan sistem distribusi lewat jaringan penjualan tetap," ungkapnya.

Masih kata Iman, JC dan DI bisa memproduksi ekstasi dengan cara otodidak. Dan, terbukti dari beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu alat cetak berlogo transformer, timbangan digital, plastik klip, pewarna pangan dan lainnya.

"Sejumlah barang bukti dan 13 sisa hasil produksi yang belum sempat dijual oleh tersangka pun telah kami amankan," tandas Iman.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya