Berita

Pelaku pembuat ekstasi/RMOLBanten

Presisi

Beroperasi Setahun, Pabrik Ekstasi Di Kota Tangerang Digerebek Polisi

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polsek Kelapa Dua, menggerebek rumah yang dijadikan pembuatan narkotika golongan I jenis ekstasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Tim Viper Polsek Kelapa Dua, langsung menuju lokasi rumah yang diinformasikan menjadi tempat produksi ekstasi pada Jumat (25/9).

Benar saja setibanya dilokasi, tim viper Polsek Kelapa Dua dibawah pimpinan Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono menemukan dua orang berinisial JC dan DI yang sedang memproduksi obat berbentuk tablet.


Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam keterangan persnya mengatakan, jika JC dan DI sudah memproduksi ekstasi sejak satu tahun silam.

"Kedua tersangka yakni JC (26) dan DI (28). Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun dan sudah mengedarkan ribuan barang di wilayah Tangerang Raya," kata Iman dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (30/9).

Berdasarkan keterangan para pelaku, dalam waktu sehari JC dan DI bisa menghasilkan 50 butir. Dengan satu butir ekstasi dijual seharga Rp 200 ribu.

"Per butir biasa dijual Rp 200 ribu dengan sistem distribusi lewat jaringan penjualan tetap," ungkapnya.

Masih kata Iman, JC dan DI bisa memproduksi ekstasi dengan cara otodidak. Dan, terbukti dari beberapa barang bukti yang diamankan berupa satu alat cetak berlogo transformer, timbangan digital, plastik klip, pewarna pangan dan lainnya.

"Sejumlah barang bukti dan 13 sisa hasil produksi yang belum sempat dijual oleh tersangka pun telah kami amankan," tandas Iman.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya