Berita

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan/Net

Hukum

Dalam Pledoi, Terdakwa Syahmirwan Beberkan Kejanggalan Kasus Jiwasraya

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai dari penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/9).

“Kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu," jelas Syahmirwan.


Ia mengurai, salah satu kejanggalan yang dirasakan adalah tidak diperiksanya pemegang saham Asuransi Jiwasraya atau Kementerian BUMN yang bertindak sebagai pelapor, baik diperiksa tahap penyelidikan maupun penyidikan di Kejaksaan Agung. Padahal keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya itu sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiel yang sebenarnya.

Seperti halnya arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham kepada direksi AJS periode 2008-2018 yang meminta AJS harus tetap berjalan (going concern) kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun. Kondisi insolvent itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru.

“Namun tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham yang diperiksa dan dimintakan keterangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero),” lanjut bunyi pledoi tersebut.

Selain itu, Kementerian BUMN juga harusnya dimintai keterangan terkait laporan keuangan serta laporan tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017, serta  terkait jumlah deviden yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Kejanggalan berikutnya, dua direksi AJS lain, De Yong Adrian selaku Direktur Pemasaran dan Indra Cataria Situmeang selaku Direktur Teknik meski keduanya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriskaan (BAP) sebagaimana terdapat dalam berkas perkara.

“Menurut hemat kami, ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah Keputusan Direksi PT AJS (Pesero) sudah diambil secara kolektif kolegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS (Persero), apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS (Pesero ) sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,” bebernya.

Dengan ketidakhadiran dua eks direksi itu, Syahmirwan menyebut hal-hal yang menjadi pertanyaan tersebut akan tetap menjadi sesuatu yang tidak jelas (obscuur) secara materiel dalam perkara ini.

“Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua direktur tersebut, maka ada fakta materill yang justru melemahkan dakwaan penuntut umum sehingga kepentingan dan target pihak Kejaksaan bisa tercapai. Kami berharap kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki," tutup pledoi Syahmirwan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya