Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Hary Prasetyo Akui Ada Praktek Window Dressing Laporan Keuangan Jiwasraya

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 23:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 Hary Prasetyo mengakui adanya praktek window dressing atau rekayasa laporan keuangan selama masa jabatanya.

Hary beralasan, perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena perusahan yang ia pimpin sudah tidak sehat secara finansial. Dengan dilakukan window dressing, Jiwasraya tampak terlihat sehat dan baik-baik saja di mata publik.

"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK, perlu jurus tersendiri karena kondisi Jiwasraya juga abnormal. Jika saja dalam kurun waktu 10 tahun kami menjabat, melalui Kementerian BUMN dan OJK mengumumkan ke publik melalui DPR, hancurlah kepercayaan publik," kata Hary pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).


Seperti diketahui, Hery telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup lantaran melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai RP 16,8 triliun.

Hary diketahui menerima suap oleh terdakwa lainnya pada saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary diketahui menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp 550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp 950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).

Tak hanya itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar.

"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, Rabu (23/9).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya