Berita

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/Net

Politik

Sekjen KPU Masih Kosong, Presiden Jokowi Abai Atau Lupa?

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Pasalnya, pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. Namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto menanggapi belum terpilihnya Sekjen KPU.


Untuk diketahui, Panitia Seleksi Sekjen KPU RI telah menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU pada 24 Juli 2020.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni, Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi), dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

"Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa," kata Algooth dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden No. 105/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pilkada tidak berlangsung jujur dan adil," sebut Algooth Putranto.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya