Berita

Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jampidsus Persilakan JPU Dan Hakim Panggil ST Burhanuddin Dan Hatta Ali

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan ketua MA, Hatta Ali untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari.

Mengingat keduanya masuk dalam dakwaan Pinangki soal action plan yang dibuat oleh jaksa cantik itu bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.

"Ya terserah Jaksa Penuntut Umum-nya saja, kita serahkan ke persidangan. Dan terserah perkembangan di sidang seperti apa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/9).


Ali mengatakan pada saat perkara dugaan korupsi suap yang menjerat oknum Jaksa Pinangki di tingkat penyidikan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali tidak diminta keterangan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau penyidik waktu itu tidak perlu (memeriksa ST Burhanuddin dan Hatta Ali), karena nggak sampai dilaksanakan," ucapnya.

Ali menegaskan bahwa JPU mempunyai kewenangan untuk menghadirkan semua saksi termasuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali jika mendapat persetujuan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Nanti di persidangan jaksa mau menghadiri atau tidak, terserah hakim. Kalau di dalam dakwaan Jaksa itu kan bisa dilihat bahwa itu tidak terlaksana sampai ke sana (Jaksa Agung dan eks Ketua MA)," sambungnya.

Ali menjelaskan tidak ada urgensinya tim penyidik pada waktu itu memeriksa Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang berujung pada permufakatan jahat.

"Urgensinya apa, itu tidak perlu karena kan tidak sampai terlaksana ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali sempat muncul di dalam dakwaan terkait action plan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Hal tersebut saat JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari yang lalu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya