Berita

Ketua Umum LPPC19-PEN, Arief Poyuono/Net

Politik

Untuk Pulihkan Ekonomi, Pengesahan RUU Ciptaker Dan Vaksinasi Harus Dipercepat

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 08:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RUU Ciptaker yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi dasar untuk memulihkan ekonomi. Karena akan menciptakan iklim investasi yang friendly, fair, dan adil bagi dunia usaha di Indonesia yang nanti bisa menampung angkatan tenaga kerja pascapandemi Covid-19.

Pengadaan vaksin yang cepat dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cepat, juga akan lebih mempercepat pemulihan ekonomi dan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum LPPC19-PEN, Arief Poyuono, terkait rencana pengesahan RUU Ciptaker dalam beberapa hari ke depan.


"Namun RUU Ciptaker yang akan disahkan seperti masih banyak kelemahan dalam mempersiapkan tatanan baru di dunia usaha dan dunia kerja pasca-Covid-19. Sebab perilaku bisnis dalam mengelola usaha tentu akan banyak sekali berubah akibat pengaruh dampak Covid-19," ucap Arief Poyuono, Selasa (29/9).

"Begitu juga dengan dunia kerja bagi para pekerjanya pasti akan ada sistem kerja yang baru akibat dampak Covid-19," tambahnya.

Artinya, lanjut Arief, saat memasuki new normal kembali atau herd immune, harus dibuatkan solusi lintas sektor yang cerdas untuk memberikan bantuan pelatihan untuk meningkatkan skill pekerja dengan cepat.

Untuk itu, saat pemerintah bersiap membuka kembali ekonomi, perlu dicari cara cerdas untuk memaksimalkan lapangan kerja sekaligus tetap melindungi dari infeksi baru Covid-19.

"Sekali lagi, fokus khusus akan diperlukan untuk memulai kembali dan mendukung pekerja di sektor usaha kecil, yang merupakan mayoritas pekerjaan di Indonesia," tegasnya.

Kemudian, pada saat yang sama, pemerintah dan pelaku bisnis perlu menciptakan mekanisme baru untuk membantu orang-orang yang berisiko dipekerjakan ke dalam pekerjaan di mana permintaan tenaga kerja masih melebihi pasokan.

Sehingga dibutuhkan sebuah sistem yang mampu membangun keterampilan yang dibutuhkan untuk peran baru mereka secara cepat.

Dan yang paling penting, masih kata Arief, turunan atau peraturan dari UU Ciptaker nanti harus bisa memperdalam efektivitas upaya penciptaan dan membuka peluang kerja baru.

Dengan demikian, pemerintah dan lembaga utama terkait dengan investasi dan ketenagakerjaan dapat dengan cepat membuat gambaran yang lebih terperinci tentang di mana ada pekerjaan berisiko dan di mana ada permintaan tambahan untuk tenaga kerja.

"Kami menyarankan bahwa gambar ini harus membatasi tingkat tantangan pada tiga dimensi utama: sektor industri dan pekerjaan, demografi (seperti pendapatan, tingkat pendidikan, dan usia), dan ukuran perusahaan," demikian Arief Poyuono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya