Berita

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net

Hukum

Maafkan Tersangka, Ahok Akhirnya Cabut Laporan Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicabut.

"Alhamdulillah hari ini kami secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020,” ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jakarta, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan kliennya mencabut laporan terhadap kedua tersangka, yakni AS dan EJ. Dijelaskan, keduanya sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi.


Sebagai bukti kesungguhan penyesalan atas perbuatan mereka, keduanya menuliskan di media sosial masing-masing. Selain itu, pertimbangan lain kedua tersangka merupakan perempuan dan satunya berusia lanjut.

“Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia, makanya pertimbangan Pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” jelas Ahmad.

Kedua tersangka juga telah menyambangi Ahok di kediamannya. Pertemuan itu membicarakan permintaan maaf mereka kepada Ahok. Dalam pertemuan tersebut, keduanya telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka itu lagi.

“Saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak Basuki. Pembicaranya mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga Pak Basuki Tjahaja Purnama,” ungkap Ahmad.

Untuk diketahui, pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS di rumahnya di Denpasar, Bali. AS ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.

Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679 yang sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya