Berita

Connie Rahakundini Bakrie/RMOL

Nusantara

Diduga Ambil Alih Tanah Sepihak, Gubernur Dan Bupati Gorontalo Dilaporkan Ke KSAD Andika Perkasa

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Diduga mengambil alih lahan secara sepihak, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo dilaporkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hal itu disampaikan Connie Rahakundini Bakrie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas tanah bersertifikat HGU 1/1980 keluarga H Djaafara Arbie yang dihibahkan secara sepihak kepada TNI AD. Connie mengaku, laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Mabes AD pada (16/9)lalu yang dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.

“Atas perhatian langsung KSAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar dalam 1x24 jam di hari Kamis (17/9) pukul 12.00-14.00 WITA menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” jelas Connie Rahakundini kepada wartawan, Senin (28/9).


Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, hadir pula Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov, Dandim 1314/Gorut, Danramil 1314-04/Tibawa, serta utusan Pemda dan utusan keluarga sebagai pemilik sah atas sertifikat tanah yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo pun mengundang Connie Rahakundini untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Drs Astri Tuna dengan surat 005/PERKIM/639/IX/2020.

“Undangan bersifat mendadak tersebut tentu saja tidak bisa saya hadiri karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Ini menunjukan sangat arogan dan bossy-nya Pemda setempat,” jelas Connie.

Connie kemudian mengundang balik Bupati Gorontalo dan seluruh jajarannya pertemuan di Jakarta atau Bogor. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum ada respons dari pihak yang diundang.

“Saya mengundang balik mereka untuk datang pada pertemuan hari itu di Aston Resort Hotel, Sentul, Jawa Barat,” tegas Connie.

Connie mengingatkan, hibah hak atas tanah tanpa pembicaraan, permusyawaratan, persetujuan serta tanpa izin tertulis adalah perbuatan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

“Kami tunggu kedatangan dengan iktikad baik Bupati dan atau Gubernur," jelasnya.

Connie menjelaskan, tanah yang dimaksud adalah perkebunan kelapa dan jati seluas lebih kurang 56 hektare yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942. Namun saat ini tanah tersebut sudah diratakan dan dibangun dasar bangunan dan infrastruktur Secaba oleh Korem setempat.

Hal itu terjadi karena menurut keterangan Danrem Brigjen Bagus Antonov, tanah tersebut telah dihibahkan kepada pihak TNI AD. Namun yang disayangkan, proses tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan izin pihak pemegang hak atas tanah tersebut.

“Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung kerugian yang sudah dialami, maka tentu kami akan tindaklanjuti ke proses selanjutnya. Model pemimpin-pemimpin daerah seperti ini jelas-jelas menunjukan model kepemimpinan yang tidak menjunjung demokrasi dan jelas harus segera diakhiri," tegas Connie Rahakundini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya