Berita

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri/Net

Politik

Restui Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan, Kontras: Apakah Jokowi Kroscek?

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 21:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan merekrut dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan yang disetujui Presiden Joko Widodo ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

"Kalau kita lihat dari Keppres ini kan dasarnya pertimbangan usulan Prabowo, yang kita soroti kenapa sampai muncul dua nama ini," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arif Nur Fikri dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (27/9).

Dua mantan anggota Tim Mawar yang dimaksud adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus. Menurut Kontras, presiden sharusnya lebih cermat dalam mengambil keputusan dengan terlebih dahulu menimbang latar belakang termasuk catatan hukum seseorang.


"Misalnya, (mengecek) ada putusan berkuatan hukum tetap yang dianggap terlibat proses penculikan akivis. Beberapa keputusan Presiden jelas menciderai korban dan keluarga korban yang sampai saat ini beberapa korban belum ditemukan," jelas Fikri.

Di sisi lain, Kontras juga mempertanyakan langkah yang diambil Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyodorkan dua nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Apakah karena dulu mantan bawahan Prabowo, sampai ada kepercayaan dari Prabowo menjadikannya menduduki jabatan di Kementerian Pertahanan?" tanya Fikri.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus. Seiring berjalannya waktu, tim tersebut diduga menjadi dalang operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 silam.

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan. Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya