Berita

Tersangka pemerasan dan pelecehan calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta ditangkap petugas di Sumatera Utara/Net

Hukum

Apresiasi Penangkapan Tersangka Pelecehan Di Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II: Hal Ini Tak Akan Terulang

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penangkapan tersangka kasus pemerasan dan pelecehan dalam layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta oleh pihak jajaran  Polres Bandara Soetta diapresiasi PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta atas penangkapan terhadap oknum tenaga medis yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan. Oknum tersebut sangat merugikan bagi banyak pihak,” ucap Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, dukungan akan selalu diberikan kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.


“PT Angkasa Pura II mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta hingga kini tersangka telah ditangkap,” kata Agus Haryadi, melalui keterangannya, Sabtu (26/9).

“Apa yang dilakukan oknum tenaga medis yang bekerja untuk penyedia layanan rapid test ini sangat merugikan bagi penumpang yang menjadi korban, juga merugikan Bandara Soekarno-Hatta. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi. PT Angkasa Pura II dan mitra kerja bersama-sama harus selalu berupaya menjaga nama baik dan reputasi Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Agus Haryadi.

Lebih lanjut, Agus Haryadi mengatakan, manajemen Bandara Soekarno-Hatta memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.

“Secara internal kami memastikan untuk menjaga agar kejadian seperti ini yang juga sangat merugikan penumpang pesawat mau pun pengunjung bandara tidak berulang,” demikian Agus Haryadi.

Seperti diketahui, pada 13 September lalu, seorang oknum tenaga medis yang melakukan layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berinisial EF, diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap salah satu calon penumpang pesawat.

Korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang, setelah merekayasa hasil tes sebelumnya, dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Usai menerima laporan tersebut, pihak Polres Bandara Soetta bergerak cepat untuk memburu dan menangkap tersangka EF di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya