Berita

Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani/Net

Nusantara

Bapaslon Dompu Yang Diskualifikasi Jangan Buat Keonaran, Tempuhlah Jalur Hukum!

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Dompu, NTB, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) diminta mengikuti mekanisme hukum.

Kalau merasa dirugikan oleh KPU Dompu karena diskualifikasi dari bursa pencalonan, SUKA bisa menggugat KPU ke Bawaslu dan DKPP. Jangan membuat keributan apalagi kenonaran.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Dompu, Sarif mneyarankan pasangan SUKA sebaiknya menempuh jalur hukum.


"Silakan menempuh jalur hukum. Jangan menggerakkan masa untuk kepentingan sesaat, kasihan masyarakat jika nanti positif terpapar Covid-19 karena membuat kluster aksi pilkada," kata dia, Kamis (24/9).

"Kami minta agar amarahnya diredam dan menempuh jalur hukum. Jangan ada aksi apalagi sampai perang saudara. Aksi di tengah Covid-19 juga bisa sangat berbahaya," lanjut Sarif.

Selain memperhatian aturan perundang-undangan, peserta pilkada juga diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita hargai aturan protokol kesehatan yakni dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020," terang Sarif.

Sama dengan Sarif, Caca Handika mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat di tengah Covid-19.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Dompu untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah demi terwujudnya pilkada yang damai," ujar Caca Handika.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar terhindar dari konflik horizontal, kepada pasangan calon yang tidak puas atas keputusan KPU Dompu untuk menempuh jalur hukum.

"Kami berharap kepada siapapun yang tidak puas atas keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum,dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum" demikian Caca Handika.

Pasangan SUKA tidak lolos pendaftaran karena masalah hukum. Namun, pihak SUKA menilai KPU Dompu telah keliru melakukan mendiskualifikasi, karena masa hukuman Syaifurrahman sudah selesai, dan tidak dalam masa bebas bersyarat.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya