Berita

Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani/Net

Nusantara

Bapaslon Dompu Yang Diskualifikasi Jangan Buat Keonaran, Tempuhlah Jalur Hukum!

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Dompu, NTB, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) diminta mengikuti mekanisme hukum.

Kalau merasa dirugikan oleh KPU Dompu karena diskualifikasi dari bursa pencalonan, SUKA bisa menggugat KPU ke Bawaslu dan DKPP. Jangan membuat keributan apalagi kenonaran.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Dompu, Sarif mneyarankan pasangan SUKA sebaiknya menempuh jalur hukum.

"Silakan menempuh jalur hukum. Jangan menggerakkan masa untuk kepentingan sesaat, kasihan masyarakat jika nanti positif terpapar Covid-19 karena membuat kluster aksi pilkada," kata dia, Kamis (24/9).

"Kami minta agar amarahnya diredam dan menempuh jalur hukum. Jangan ada aksi apalagi sampai perang saudara. Aksi di tengah Covid-19 juga bisa sangat berbahaya," lanjut Sarif.

Selain memperhatian aturan perundang-undangan, peserta pilkada juga diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita hargai aturan protokol kesehatan yakni dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020," terang Sarif.

Sama dengan Sarif, Caca Handika mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat di tengah Covid-19.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Dompu untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah demi terwujudnya pilkada yang damai," ujar Caca Handika.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar terhindar dari konflik horizontal, kepada pasangan calon yang tidak puas atas keputusan KPU Dompu untuk menempuh jalur hukum.

"Kami berharap kepada siapapun yang tidak puas atas keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum,dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum" demikian Caca Handika.

Pasangan SUKA tidak lolos pendaftaran karena masalah hukum. Namun, pihak SUKA menilai KPU Dompu telah keliru melakukan mendiskualifikasi, karena masa hukuman Syaifurrahman sudah selesai, dan tidak dalam masa bebas bersyarat.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya