Berita

Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani/Net

Nusantara

Bapaslon Dompu Yang Diskualifikasi Jangan Buat Keonaran, Tempuhlah Jalur Hukum!

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Dompu, NTB, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) diminta mengikuti mekanisme hukum.

Kalau merasa dirugikan oleh KPU Dompu karena diskualifikasi dari bursa pencalonan, SUKA bisa menggugat KPU ke Bawaslu dan DKPP. Jangan membuat keributan apalagi kenonaran.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Dompu, Sarif mneyarankan pasangan SUKA sebaiknya menempuh jalur hukum.


"Silakan menempuh jalur hukum. Jangan menggerakkan masa untuk kepentingan sesaat, kasihan masyarakat jika nanti positif terpapar Covid-19 karena membuat kluster aksi pilkada," kata dia, Kamis (24/9).

"Kami minta agar amarahnya diredam dan menempuh jalur hukum. Jangan ada aksi apalagi sampai perang saudara. Aksi di tengah Covid-19 juga bisa sangat berbahaya," lanjut Sarif.

Selain memperhatian aturan perundang-undangan, peserta pilkada juga diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita hargai aturan protokol kesehatan yakni dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020," terang Sarif.

Sama dengan Sarif, Caca Handika mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat di tengah Covid-19.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Dompu untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah demi terwujudnya pilkada yang damai," ujar Caca Handika.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar terhindar dari konflik horizontal, kepada pasangan calon yang tidak puas atas keputusan KPU Dompu untuk menempuh jalur hukum.

"Kami berharap kepada siapapun yang tidak puas atas keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum,dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum" demikian Caca Handika.

Pasangan SUKA tidak lolos pendaftaran karena masalah hukum. Namun, pihak SUKA menilai KPU Dompu telah keliru melakukan mendiskualifikasi, karena masa hukuman Syaifurrahman sudah selesai, dan tidak dalam masa bebas bersyarat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya