Berita

Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani/Net

Nusantara

Bapaslon Dompu Yang Diskualifikasi Jangan Buat Keonaran, Tempuhlah Jalur Hukum!

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Dompu, NTB, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) diminta mengikuti mekanisme hukum.

Kalau merasa dirugikan oleh KPU Dompu karena diskualifikasi dari bursa pencalonan, SUKA bisa menggugat KPU ke Bawaslu dan DKPP. Jangan membuat keributan apalagi kenonaran.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Dompu, Sarif mneyarankan pasangan SUKA sebaiknya menempuh jalur hukum.


"Silakan menempuh jalur hukum. Jangan menggerakkan masa untuk kepentingan sesaat, kasihan masyarakat jika nanti positif terpapar Covid-19 karena membuat kluster aksi pilkada," kata dia, Kamis (24/9).

"Kami minta agar amarahnya diredam dan menempuh jalur hukum. Jangan ada aksi apalagi sampai perang saudara. Aksi di tengah Covid-19 juga bisa sangat berbahaya," lanjut Sarif.

Selain memperhatian aturan perundang-undangan, peserta pilkada juga diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita hargai aturan protokol kesehatan yakni dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020," terang Sarif.

Sama dengan Sarif, Caca Handika mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat di tengah Covid-19.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Dompu untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah demi terwujudnya pilkada yang damai," ujar Caca Handika.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar terhindar dari konflik horizontal, kepada pasangan calon yang tidak puas atas keputusan KPU Dompu untuk menempuh jalur hukum.

"Kami berharap kepada siapapun yang tidak puas atas keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum,dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum" demikian Caca Handika.

Pasangan SUKA tidak lolos pendaftaran karena masalah hukum. Namun, pihak SUKA menilai KPU Dompu telah keliru melakukan mendiskualifikasi, karena masa hukuman Syaifurrahman sudah selesai, dan tidak dalam masa bebas bersyarat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya