Berita

Fonaha Zega-Emanuel Zebua saat mendaftar di KPU Nias Utara beberapa waktu lalu/Net

Politik

Belum Genap 5 Tahun Keluar Penjara, Bakal Calon Bupati Nias Utara Gagal Ikut Pilkada

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 19:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua, tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Nias Utara 2020.

Pasalnya, Fonaha Zega belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi.

Fonaha tidak bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait persyaratan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.


“Fonaha selesai menjalani masa tahanan dari rutan pada 24 Juli 2014 dan dinyatakan bebas bersyarat. Kemudian menjalani bimbingan di Bapas dan dinyatakan bebas murni pada 19 November 2015,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase, kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/9).

Kegagalan Fonaha Zega memenuhi syarat sebagai calon, maka otomatis KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020.

Keduanya adalah pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN) yang didukung PAN, Hanura, PKPI, Nasdem. Kemudian pasangan Marselinus Ingati Nazara-Oktorius Harefa (INOTO) yang didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerinda.

“Jadi hanya dua yang ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada Nias Utara 2020,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Redaksi, Fonaha Zega divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 bersama Yasoni Nazara yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan Nias Utara. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Namun, setelah dihitung ulang, kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta. Mereka kemudian divonis masing-masing 2 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim pada 20 Mei 2013.

Oleh Hakim Tipikor PN Medan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya