Berita

Fonaha Zega-Emanuel Zebua saat mendaftar di KPU Nias Utara beberapa waktu lalu/Net

Politik

Belum Genap 5 Tahun Keluar Penjara, Bakal Calon Bupati Nias Utara Gagal Ikut Pilkada

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 19:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua, tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Nias Utara 2020.

Pasalnya, Fonaha Zega belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman sebagai narapidana dalam kasus korupsi.

Fonaha tidak bisa memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait persyaratan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.


“Fonaha selesai menjalani masa tahanan dari rutan pada 24 Juli 2014 dan dinyatakan bebas bersyarat. Kemudian menjalani bimbingan di Bapas dan dinyatakan bebas murni pada 19 November 2015,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Nias Utara, Karyanto Lase, kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/9).

Kegagalan Fonaha Zega memenuhi syarat sebagai calon, maka otomatis KPU Nias Utara hanya menetapkan dua pasangan calon pada Pilkada Nias Utara 2020.

Keduanya adalah pasangan Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN) yang didukung PAN, Hanura, PKPI, Nasdem. Kemudian pasangan Marselinus Ingati Nazara-Oktorius Harefa (INOTO) yang didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerinda.

“Jadi hanya dua yang ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada Nias Utara 2020,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Redaksi, Fonaha Zega divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 bersama Yasoni Nazara yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan Nias Utara. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar.

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 709,5 juta, sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Namun, setelah dihitung ulang, kerugian negara menjadi sekitar Rp 413 juta. Mereka kemudian divonis masing-masing 2 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim pada 20 Mei 2013.

Oleh Hakim Tipikor PN Medan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b, (2), dan (3) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya