Berita

KPU Kabupaten Merauke mengumumkan bapaslon yang berhak jadi peserta Pilkada Merauke 2020/RMOLPapua

Politik

Terganjal Keabsahan Ijazah, 1 Bapaslon Gagal Jadi Peserta Pilkada Merauke 2020

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 17:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kontestasi Pilkada Kabupaten Merauke 2020 dipastikan bakal diikuti oleh 3 pasangan calon. Sementara 1 bapaslon dinyatakan gagal karena tak bisa memenuhi persyaratan.

Hal ini diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos verifikasi untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Merauke 2020, Rabu (23/9)

Dalam SK Nomor 180/FO.02.2_KPP/9101/KPU/Tap/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 itu terdapat tiga nama bapaslon yang lolos pada tahap verifikasi.


Yaitu pasangan calon Romanus Mbaraka-Riduwan, Heribertus Silfinus Silubun-Bambang Sudji, serta Hendrikus Mahuze-Edi Santosa.

Dikatakan Ketua Komisioner KPU Merauke, Theresia Mahuze, nama-nama yang disebutkan adalah yang lolos sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Merauke. Sedangkan nama yang tidak disebutkan berarti tidak lolos.

Padahal, seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLPaua, sebagaimana diketahui terdapat empat bapaslon yang telah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Merauke. Yaitu bapaslon Romanus Mbaraka-Riduwan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Kemudian Heribertus Silfinus Silubun-Bambang Sudji, yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Lalu, bapaslon Hendrikus Mahuze-Edi Santosa yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Serta Herman Anitu BasikBasik-Sularso yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dijelaskan Theresia Mahuze, bapaslon yang dinyatakan tidak lolos adalah Herman Anitu BasikBasik-Sularso. Alasannya, dari hasil verifikasi terhadap ijazah sebagai syarat calon dinyatakan tidak sah. Sehingga tidak memenuhi syarat.

Ditambahkan Theresia, ijazah yang bermasalah adalah ijazah paket C atau ijazah setara SMA dari balon Bupati Merauke, Herman Anitu Basikbasik.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Komisioner Bawaslu Merauke yang membidangi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Felix Tethool menyampaikan, bagi kandidat yang dinyatakan gugur oleh KPU masih dapat mengajukan gugatan paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan oleh KPU.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya