Berita

Jaka Pinangki Sirna Malasari (tengah)/Net

Hukum

Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung Dan Hatta Ali, Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS dalam upaya kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu lepas dari eksekusi.

“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Pinagki dengan berbekal putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 mengajukan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.


Dimana dalam putusan PK itu Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap, dalam upaya pengajuan fatwa MA, Pinangki bersama dengan Andi Irfan Jaya dalam meyakinkan Djoko Tjandra turut mencatut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali (pejabat Mahkamah Agung).

Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa MA.

"BR (Buhanuddin) atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali) pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA," ujar Jaksa.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Juga didakwa Pasal 3 UU No 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya