Berita

Jaka Pinangki Sirna Malasari (tengah)/Net

Hukum

Jaksa Pinangki Catut Nama Jaksa Agung Dan Hatta Ali, Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah menerima uang suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar AS dalam upaya kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu lepas dari eksekusi.

“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Pinagki dengan berbekal putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 mengajukan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Dimana dalam putusan PK itu Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap, dalam upaya pengajuan fatwa MA, Pinangki bersama dengan Andi Irfan Jaya dalam meyakinkan Djoko Tjandra turut mencatut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali (pejabat Mahkamah Agung).

Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa MA.

"BR (Buhanuddin) atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali) pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA," ujar Jaksa.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Juga didakwa Pasal 3 UU No 8/2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya