Berita

Ren Zhiqiang/Net

Dunia

Taipan Yang Mengkritik Xi Jinping Divonis 18 Tahun Hukuman Penjara

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan eksekutif Huayuan Real Estate Group, Ren Zhiqiang yang sempat menghilang pada Maret telah divonis hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

Ren beberapa bulan lalu menghilang setelah menulis sebuah esai yang mengkritik Presiden Xi Jinping dan pemerintahannya dalam penanggulangan wabah virus corona di China.

Dalam esainya, Ren mengkritisi pidato yang disampaikan Xi pada 23 Februari. Di sana, Ren mengungkapkan telah terjadi krisis pemerintahan dalam partai.


Selain itu, meski tidak menyebutkan nama Xi, Ren dilaporkan menulis bahwa ia tidak melihat seorang kaisar sedang berdiri di sana memamerkan "pakaian barunya", tetapi seorang badut telanjang yang bersikeras terus menjadi kaisar.

Setelah lama menghilang, pada Selasa malam (7/4), pejabat partai mengungkapkan Ren tengah diselidiki atas pelanggaran serius atas kedisiplinan dan hukum.

Kemudian dilaporkan Associated Press pada Selasa (22/9), Ren telah dihukum karena tuduhan korupsi, penyuapan, penggelapan dana publik, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Vonis terhadap pris 69 tahun tersebut diumumkan melalui akun media sosial Pengadilan Rakyat Menengah No. 2 Beijing.

Ren sendiri dilaporkan tidak akan mengajukan banding.

Sebelumnya, pada Juli, mantan ketua dan wakil sekretaris partai Grup Huayuan telah dikeluarkan dari Partai Komunis China.

Ren memiliki karier militer awal dan kedua orang tuanya adalah mantan pejabat tinggi di partai Komunis. Beberapa menyebutnya pangeran, sebutan untuk keturunan pendiri pemerintahan komunis, kelompok yang termasuk Xi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya