Berita

Surat keputusan Kemendikbud yang tidak mengesahkan ijazah S1 Bupati Lahat, Cik Ujang/Istimewa

Nusantara

Kemendikbud Putuskan Ijazah S1 Bupati Lahat Cik Ujang Tidak Sah

SELASA, 22 SEPTEMBER 2020 | 00:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status ijazah strata satu (S1) gelar Sarjana Hukum Bupati Lahat, Cik Ujang dinyatakan tidak sah.

Keputusan tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangani Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi pada (6/4).

"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).


Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI). 

Dalam surat itu, disebutkan ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 595/D5.1/T/2007.

Keputusan tersebut berkenaan dengan kelas jarak jauh dan kelas Sabtu-Minggu yang sebelumnya sudah dilarang Kemendikbud.

Terpisah, koordinator FNJI, M. Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut. 

"Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya. Ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karier. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karier, ternasuk dalam administrasi negara," katanya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya