Berita

Sidang gugatan presidential threshold/Net

Politik

Refly Harun: Gugatan Rizal Ramli Bukan Ingin Kurangi PT 20 Persen, Tapi Menghilangkan

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rizal Ramli dalam gugatan presidential threshold (PT) melayangkan gugatan alias judicial review (JR) bukan untuk mengurangi PT sebesar 20 persen. Melainkan untuk menghapuskan ambang batas tersebut.

“Permohonan ini bukan menurunkan ambang batas presiden tapi menghilangkannya sama sekali," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Refly Harun dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang digelar secara virtual, Senin (21/9).

Adanya PT 20 persen, sambung Refly, bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi.


Salah satunya, Refly mencontohkan, ialah PT 20 persen sengat bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu.

Hal ini menurutnya akan menihilkan hak konstitusi partai baru, sebab mereka tak punya kursi di Parlemen.

"Fakta terjadi pasca pilpres 2019, paling sangat argumentatif menurut kami adalah hilangnya hak konstitusional empat partai politik setidaknya untuk mengajukan pasangan capres-cawapres. (Seperti) Partai Berkarya, Garuda, PSI, dan Perindo," ungkap Refly.

Refly juga menuturkan, ambang batas presiden dalam pemilu tidak memiliki justifikasi. Selain itu, pemberlakukan hal tersbut diyakininya membawa efek buruk dalam pelaksanakan pemilu di periode selanjutnya.

"Banyak hal bersifatnya non konstitusional, kami menengarai ini (penghapusan ambang batas presiden) adalah cara menghilangkan persaingan di dalam konteks demokratis dan yang paling terasa adalah (menghilangkan) pembelahan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya