Berita

Ike Edwin kembali laporkan KPU Bandarlampung ke Bawaslu/Istimewa

Politik

Belum Menyerah, Ike Edwin Kembali Laporkan KPU Bandarlampung Ke Bawaslu

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 09:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah pernah mendapat penolakan, calon perseorangan atau independen di Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin, kembali laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung.

Kali ini, purnawiran polisi berpangkat Irjen itu menyoal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan tahap perbaikan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolda Lampung itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, Ike Edwin menduga KPU Kota Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verfak kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan saat verfak.

Padahal, sesuai Pasal 44, verfak seharusnya dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama dengan metode sensus, by name by address.

Tim verfak seharusnya bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) atau tim penghubung dalam mengumpulkan warga yang memberikan dukungan di posko yang telah disepakati bersama.

Laporan Ike Edwin pun sudah ditindaklanjuti Bawaslu Bandarlampung. Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, telah memeriksa Ike Edwin di Ruang Klarifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu kemarin (20/9).

Yahnu mengatakan, telah meregistrasi laporan Dang Ike karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Dang Ike mengajukan 58 saksi.

Sementara, menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, sesuai ketentuan, Bawaslu diberi waktu lima hari hingga Rabu lusa, untuk penetapan terbukti atau tidak laporan Dang Ike.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya