Berita

Ike Edwin kembali laporkan KPU Bandarlampung ke Bawaslu/Istimewa

Politik

Belum Menyerah, Ike Edwin Kembali Laporkan KPU Bandarlampung Ke Bawaslu

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 09:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah pernah mendapat penolakan, calon perseorangan atau independen di Pilkada Bandarlampung, Ike Edwin, kembali laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung.

Kali ini, purnawiran polisi berpangkat Irjen itu menyoal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) dukungan tahap perbaikan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolda Lampung itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, Ike Edwin menduga KPU Kota Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verfak kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan saat verfak.

Padahal, sesuai Pasal 44, verfak seharusnya dilakukan secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama dengan metode sensus, by name by address.

Tim verfak seharusnya bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) atau tim penghubung dalam mengumpulkan warga yang memberikan dukungan di posko yang telah disepakati bersama.

Laporan Ike Edwin pun sudah ditindaklanjuti Bawaslu Bandarlampung. Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, telah memeriksa Ike Edwin di Ruang Klarifikasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu kemarin (20/9).

Yahnu mengatakan, telah meregistrasi laporan Dang Ike karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Dang Ike mengajukan 58 saksi.

Sementara, menurut Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, sesuai ketentuan, Bawaslu diberi waktu lima hari hingga Rabu lusa, untuk penetapan terbukti atau tidak laporan Dang Ike.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya