Berita

Kepolisian Sektor Kuta Alam menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual/RMOLAceh

Hukum

Nekat Raba Bagian Sensitif Kliennya, Pemijat Di Aceh Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk Dan Denda 450 Gram Emas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2020 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh, menangkap MZ (22). Pria yang berprofesi sebagai pemijat itu ditangkap atas laporan klien yang merasa dilecehkan.

Pelapor adalah seorang pria berkeluarga dan memiliki anak.

Pelaporan ini berawal dari kejadian pada Rabu siang lalu (16/9), saat dia mendatangi usaha pijat refleksi tempat MZ bekerja.
Pelapor dipijat di sebuah bilik. Semua berjalan normal, hingga sekitar 30 menit kemudian MZ meminta pelapor menanggalkan celana dalam.

Pelapor dipijat di sebuah bilik. Semua berjalan normal, hingga sekitar 30 menit kemudian MZ meminta pelapor menanggalkan celana dalam.

Pelapor dengan tegas menolak permintaan itu. MZ pun kembali melanjutkan tugasnya.

Tak lama kemudian, MZ menjamah bagian perut dan kemaluan pelapor. Karena merasa tak nyaman, pelapor meminta pelaku berhenti memijat.

Dia keluar dari tempat pijat itu dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan (menahan) tersangka, dua jam setelah kejadian,” kata Kepala Polsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis,  Jumat (18/9) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan hal tak senonoh kepada kliennya saat masih bekerja di Medan, Sumatera Utara. Di Banda Aceh, pelaku baru tiga minggu bekerja di tempat pijat refleksi tersebut.

Muchtar mengatakan, kepolisian masih menunggu kemungkinan korban lain untuk melapor.

Sementara untuk pelaku, kepolisian menjeratnya dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dia terancam hukuman 45 kali cambukan dan denda 450 gram emas murni atau kurungan selama 45 bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya