Berita

Anggota DPR RI Muhidin M Said/Net

Politik

DPR: Penghentian Penerbangan Wewenang Kemenhub, Gubernur Jangan Arogan!

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 23:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan yang dikeluarkan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 tak bisa dilakuka semena-mena tanpa pertimbangan yang matang.

Hal itu ditekankan anggota DPR RI Muhidin M Said, dalam merespons keputusan penghentian sementara rute penerbangan oleh Pemprov Kalimantan Barat usai adanya temun penumpang positif Covid-19.

"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau ada penumpang yang positif corona bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," papar Muhidin kepada wartawan, Jumat (18/9).


Pada 15 September lalu, ditemukan 1 penumpang pesawat pelat merah terkonfirmasi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar, Harisson pun mengatakan akan segera menjatuhkan sanksi sesusi peraturan gubernur.

Muhidin yang juga wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjelaskan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan.

Penumpang, kata dia, melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Karenanya, Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak memiliki hak untuk menghentikan sementara rute penerbangan dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kemenhub harus segera turun tangan.

"Wewenang penghentian rute penerbangan itu berada di tangan Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, kasus ini bukan kesalahan maskapai. Jadi, gubernur juga enggak bisa melarang-larang begitu," ungkapnya.

"Bisa jadi petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Jadi bukan kesalahan maskapainya," jelas anggota Komisi XI DPR ini.

Kebijakan Gubernur yang melarang maskapai untuk terbang juga sebelumnya dikritik Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini.

"Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu," ungkap Novie, Senin lalu (24/8).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya