Berita

Anggota DPR RI Muhidin M Said/Net

Politik

DPR: Penghentian Penerbangan Wewenang Kemenhub, Gubernur Jangan Arogan!

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 23:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan yang dikeluarkan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 tak bisa dilakuka semena-mena tanpa pertimbangan yang matang.

Hal itu ditekankan anggota DPR RI Muhidin M Said, dalam merespons keputusan penghentian sementara rute penerbangan oleh Pemprov Kalimantan Barat usai adanya temun penumpang positif Covid-19.

"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau ada penumpang yang positif corona bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," papar Muhidin kepada wartawan, Jumat (18/9).


Pada 15 September lalu, ditemukan 1 penumpang pesawat pelat merah terkonfirmasi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar, Harisson pun mengatakan akan segera menjatuhkan sanksi sesusi peraturan gubernur.

Muhidin yang juga wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjelaskan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan.

Penumpang, kata dia, melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Karenanya, Gubernur Kalbar Sutarmidji tidak memiliki hak untuk menghentikan sementara rute penerbangan dari sebuah maskapai. Jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kemenhub harus segera turun tangan.

"Wewenang penghentian rute penerbangan itu berada di tangan Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, kasus ini bukan kesalahan maskapai. Jadi, gubernur juga enggak bisa melarang-larang begitu," ungkapnya.

"Bisa jadi petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Jadi bukan kesalahan maskapainya," jelas anggota Komisi XI DPR ini.

Kebijakan Gubernur yang melarang maskapai untuk terbang juga sebelumnya dikritik Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini.

"Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu," ungkap Novie, Senin lalu (24/8).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya