Berita

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal/Net

Hukum

Akbar Faizal: Kebakaran Kejagung Serangan Langsung Terhadap Negara, Presiden Harus Ambil Langkah Serius

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 19:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap sangat keras pasca pengumaman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek. Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal mengatakan, kesimpulan sementara penyelidikan Bareskrim terkait kebakaran Gedung Kejagung seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut. Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut," kata mantan anggota Komisi III DPR itu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan.

"Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran," tutur Akbar Faizal.

Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara dan dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam UU 5/2008 tentang Tindak Pidana Terorisme pada
Pasal 6.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".

Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut. Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," demikian Akbar Faizal.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya