Berita

Mahfud MD dan Joko Widodo/Net

Suluh

Kalau Mahfud Dan Jokowi Sudah Angkat Tangan, Kepada Siapa Lagi Kita Berharap?

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 14:39 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dan membenarkan penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat.

Mantan ketua MK itu menyebutkan, banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara.

Mahfud mengaku dirinya termasuk atasannya Presiden Joko Widodo tidak bisa melakukan apa-apa atas kondisi tersebut, kecuali para penegak hukum itu sendiri.


"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," kata Mahfud, Kamis lalu (17/9).

Lalu, kalau Mahfud dan Jokowi saja sudah angkat tangan, kepada siapa lagi kita berharap perbaikan penegakan hukum?

Satu sisi, sangat diapresiasi keterusterangan Mahfud. Naman pada sisi lain, disayangkan dia dan kepala negara seolah tidak bisa berbuat apa-apa.

Padahal, mereka terutama Jokowi memiliki kekuasaan serta kewenangan yang luar biasa.

Jangan sampai muncul persepsi publik, pemerintahan sekarang hanya boneka yang dimainkan oleh kekuatan besar dari luar.

Dan, kalau bukan untuk membuat perubahan yang lebih baik bagi rakyat, untuk apa Jokowi merebut kekuasaan, memenangkan pilres, termasuk untuk apa Mahfud diangkat jadi Menko Polhukam.

Apalagi, Jokowi bersama Maruf Amin memiliki misi "penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya".

Misi itu sangat mulia, harus diwujudkan, jangan cuma janji-janji dan ada di atas kertas.

Tapi, masak iya sih, Mahfud dan Jokowi tidak bisa benahi penegakan hukum? Tidak bisa atau tidak mau?

Kalau sistemnya yang bobrok, segera buat regulasi baru. Kalau masalah ada di SDM-nya, seperti yang dikatakah Mahfud, mendesak dilakukan pembinaan, dan dorong penguatan moralitas.

Intinya, jangan didiamkan, jangan patah semangat, dan jangan angkat tangan dulu. Apalagi, pemerintahan Jokowi masih lama, empat tahun lagi.

Khusus Mahfud, dia adalah profesor dan pakar hukum tata negara. Di mata publik, dia sangat bisa membenahi hukum Indonesia. Jadi, mohon Pak, jangan angkat bendera putih dulu.

Kepada wakil rakyat yang terhormat, semoga tidak menganggap pernyataan Mahfud ini seperti omongan biasa. Kalau dibiarkan, kasihan rakyat akan terus curiga kepada penegak hukum, dan sulit mendapatkan ketidakadilan.

DPR bisa memanggil Mahfud untuk menjelaskan secara detail apa yang dia maksud.

Lalu, mengundang penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk duduk bersama dengan Mahfud, bagaimana agar hukum di Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya