Berita

Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch), Fadli Rumakefing/Net

Politik

Kerja Cepat Bareskrim Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diapresiasi Korona Watch

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerja cepat tim gabungan pengungkap fakta di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung di bawah Bareskrim Polri mendapat apresiasi Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch), Fadli Rumakefing.

Seperti dikatakan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, ada dugaan unsur kesengajaan yang membuat gedung utama salah satu lembaga penegak hukum itu habis dilalap si jago merah.

“Kami harap penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan untuk mengungkap fakta di balik insiden terbakarnya gedung Kejagung RI tidak hanya menemukan tersangka-tersangka yang dijadikan sebagai pion dalam kasus tersebut. Akan tetapi bongkar siapa otak intelektual pembakaran rumah penegak hukum itu,” tegas Fadli.


Menurut Fadli, kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu tidak bisa dipisahkan dari rentenan penanganan kasus hukum di lembaga yang kini dipimpin oleh ST Burhanuddin itu. Salah satunya adalah kubangan kasus yang menyeret nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Insiden terbakarnya gedung utama Kejagung ini tentu tidak terlepas dari berbagai kasus-kasus besar yang sedang diproses oleh Kejagung. Dan juga yang jauh lebih penting adalah kasus Djoko Tjandra yang menyeret oknum-oknum penegak hukum Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ucap Fadli, melalui keterangannya, Jumat (18/9).

Selain itu, Fadli juga menduga insiden kebakaran gedung utama Kejagung RI tersebut merupakan kamuflase yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Dari awal kami sudah menganalisis bahwa kebakaran gedung utama Kejagung ini semacam ada unsur kesengajaan yang terencana, sistematis, dan dapat dipastikan bahwa oknum-oknumnya sangat terlatih,” bebernya.

Untuk diketahui, Kabareskrim menyatakan bahwa kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

“Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dari hasil pemeriksaan, Listyo juga menyebut dugaan penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka,” kata Listyo.

Ia juga menyebut, bahwa munculnya api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain.

“Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses,” imbuhnya.

Status kasus ini pun kini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Listyo Sigit mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

“Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa menyebabkan kebakaran akan dihukum maksimal 5 tahun,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya