Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

KPU Lampung Akan Awasi Pembatasan Dana Kampanye Paslon

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 09:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU Lampung akan membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, dalam rapat kerja bidang hukum yang membahas persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9).

Rapat kerja ini diikuti oleh Divisi Hukum KPU dari 8 Kabupaten/Kota di Lampung.


Tio menyebutkan ada 3 tahap LDK yang yang harus dipatuhi oleh paslon. Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Semuanya wajib diserahkan dan dilaporkan oleh masing-masing paslon yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Pada setiap tahapan seperti LADK itu wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sengaja dibuat oleh paslon," katanya.

Sumber RKDK bisa berupa sumbangan perorangan, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

Ia melanjutkan, penerimaan sumbangan dana kampanye atau RKDK tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, sumbangan dana kampanye dari berbadan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

"Atau sumbangan dari partai politik atau gabungan dari partai politik juga maksimal Rp 750 juta. Kemudian sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta dan tidak boleh melampaui," jelasnya.

Paslon tidak boleh menerima sumbangan yang berasal dari organisasi luar negeri, warga negara asing, bantuan negara asing, badan usaha milik daerah (BUMD).

LDK pada tahap awal, mulai diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember.

Selain mengatur batas penerimaan dana kampanye, KPU juga membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan yang disepakati.

Besaran biaya pengeluaran dana kampanye yang digunakan di 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda, karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing.

"Termasuk peraturan berapa biaya membuat alat peraga kampanye, biaya membuat bahan kampanye, biaya melakukan rapat umum, biaya pertemuan tatap muka berapa kali. Sehingga totalnya itu nanti, itulah pembatasan dana kampanye," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya