Berita

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim/Net

Politik

Banyak Calon Tunggal Di Pilkada, KMND: Memilih Kotak Kosong Sah Dan Tak Diharamkan

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 20:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fenomena calon tunggal yang terjadi di beberapa daerah dalam Pilkada Serentak 2020 menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Ahmad Boim, hal ini menjadi persoalan serius di tubuh partai politik dalam melakukan kaderisasi kepemimpinan daerah.

Guna menyikapi fenomena tersebut, memilih kotak kosong pun baginya bisa menjadi pilihan di daerah yang terdapat calon tunggal.


"Ini sebagai perlawanan masyarakat yang tidak diharamkan dan dilindungi secara konstitusional, semisal di Kota Makassar atau di Jayapura dalam Pemilihan serentak di tahun 2017," ujar Ahmad Boim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Boim menjelaskan, hal itu sah lantaran dalam perangkat Undang-Undang, sebagaimana diputuskan Makamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dalam perubahan ke-2 UU 10/2016, Pasal 54C ayat (2) mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.  

"Sementara itu, dalam Pasal 54D merupakan jaminan secara konsitusional bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya," jelas mantan Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat itu.

Boim juga membantah pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur yang juga Anggota Komisi VII DPR RI, Rudi Masud yang menyebut dalam beberapa media lokal bahwa memilih kotak kosong, faktor kejiwaannya dipertanyakan.

Menurut Boim, Rudi Masud tidak memahami regulasi dan aturan terkait pemilihan kepala daerah dan meragukan pengetahuan dan kapasitasnya sebagai anggota dewan dalam memahami konstitusi yang notabenenya bekerja dan membuat UU. Di sisi lain, kata Boim, yang bersangkutan merupakan kerabat dekat calon tunggal yang di Pilkada Balikpapan.

Boim menjelaskan, berdasarkan PKPU 8/2017, Pasal 9 dan Pasal 27 bahwa KPU dan masyarakat diberi kewenangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme memilih calon tunggal.

"Tidak ada yang salah seseorang memilih kolom kosong, apalagi yang bersangkutan mengaitkannya dengan faktor kejiwaan seseorang," jelas Boim.

Menurutnya, pendapat yang disampaikan Rudi Masud sangat tendensius dan melecehkan masyarakat yang memilih kotak kosong. Untuk itu, Boim mengajak masyarakat tetap menentukan pilihannya untuk tidak golput dan pilihan kolom kosong dijamin secara konsitusional.

“Kami turut serta bersama KPU mensosialisasikan teknis penggunaan hak pilih dalam Pilkada yang terdapat calon tunggal,” tandas Boim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya