Berita

Guru besar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Juanda/Net

Politik

Jaga Kondusifitas, Kejaksaan Agung Sudah Tepat Tunda Proses Hukum Paslon Yang Maju Pilkada 2020

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung akan menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di pilkada 2020 hingga terdapat penetapan kepala daerah terpilih.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas politik, netralitas dan profesionalisme penegak hukum pada Pilkada 2020.

Kebijakan itu merujuk pada Intruksi Jaksa Agung RI 9/2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.


Guru besar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Juanda, mendukung kebijakan tersebut supaya tidak mengganggu proses berjalannya pilkada.

“Supaya tidak mengganggu proses pilkada maka diberi kesempatan yang bersangktuan yang diduga misalnya melakukan suatu tindak pidana ditunda dulu prosesnya. Tapi bukan berarti meniadakan proses hukumnya,” ujar Juanda kepada wartawan, Rabu (16/9).

Juanda menambahkan, seorang kandidat peserta pilkada yang tersangkut masalah hukum dan berstatus sebagai tersangka belum tentu bersalah.

Sehingga, sebagai wujud keadilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah kecuali jika sudah ditetapkan menjadi terdakwa oleh putusan pengadilan maka proses hukumnya perlu ditunda beberapa waktu.

“Menyangkut aspek-aspek hak politik seseorang, karena seseorang itukan belum tentu bersalah, baru misalkan tersangka, nah kecuali kalau dia sudah terdakwa, kalau sudah terdakwa saya kira itu tidak bisa ditunda lagi," ungkapnya.

Bahkan lanjut Juanda, berdasarkan UU Pemerintah Daerah dan UU Pemilu menyatakan seorang tersangka yang terpilih dan menang dalam pemilihan calon kepala daerah, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.

“Memang di dalam UU Pemerintahan Daerah itu ketika seseorang itu tersangka terus kalau pun dia menang, terpilih dan dilantik,” Katanya.

Menurutnya, intruksi Jaksa Agung itu tidak menyalahi aturan. Namun, ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi diskriminasi dalam praktek penegakan hukumnya.

“Jadi saya kira tidak menyalahi intruksi itu, tetapi kita mengawal bahwa harusnya intruksi itu adalah tidak mendiskriminasi, misalnya kerna Jaksa Agung untuk melindungi seseorang dari parti politik, saya kira tidak boleh begitu,”  pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta jajarannya untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2020, salah satunya menjaga iklim kondusif politik dan menunda proses hukum bagi pasangan calon kepala daerah pilkada.

"Menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses pilkada," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya