Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade/Net

Politik

Andre Rosiade: Surat Edaran Erick Thohir Untuk Transparansi Kebijakan Di BUMN

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN agar lebih transparan dan akuntabel.

Erick mengeluarkan kebijakan tersebut dalam rangka penataan personalia di lingkungan BUMN karena selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Bahkan, Kementerian BUMN menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut. Dia menilai kebijakan itu untuk transparansi terkait kebijakan pengangkatan staf ahli direktur BUMN.


"Saya mengapresiasi transparansi yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui kebijakan yang dikeluarkannya. Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ungkap Andre kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Andre menuturkan, dengan adanya surat edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020 justru menjukkan bahwa pemerintah menginginkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan penertiban dalam mengelola korporasi atau perusahaan milik pemerintah.

Sehingga, sambung politisi Partai Gerindra itu, perusahaan BUMN bisa semakin profesional dan fokus dengan core business.

"Di era Erick Thohir ada perampingan dan restrukturisasi BUMN agar BUMN semakin profesional dan fokus ke core business. Perlahan-lahan jumlah BUMN semakin sedikit, peran staf ahli memungkinkan untuk mendukung hal ini agar BUMN menjadi lebih baik. Karena itu, dengan adanya surat edaran ini menjadi standard yang jelas untuk mengatur staf ahli di BUMN," jelasnya.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai langkah Kementerian BUMN dalam pengaturan staf ahli perusahaan milik negara sudah tepat.

Ia menyebut aturan tersebut dapat menertibkan praktik yang selama ini sudah berlangsung cenderung tidak transparan. Edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan praktik good governance di BUMN.

"Aturan ini untuk memperbaiki praktik yang sudah ada, yang selama ini mungkin belum diatur. Supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," demikian Toto.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya