Berita

Terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro/Net

Hukum

Benny Tjokro: Tidak Ada Goreng Saham MYRX, Hanya Stock Split

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 13:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa Benny Tjokrosaputro menegaskan tidak ada aksi pump and dump atau goreng saham pada saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) di Agustus 2016. Menurutnya, saat itu emiten tersebut merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham.

Hal itu diungkapkan Benny ketika dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam lanjutan persidangan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda perkara Pidana 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Selain Benny, saksi mahkota yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.


“2016, kalau tidak salah bulan Agustus itu stock split, bukan pump and dump,” tegasnya.

Benny merinci, pada saat itu MYRX merealisasikan stock split dengan rasio 1:5. Artinya, nilai saham itu dipecah menjadi lima kali lebih kecil dibandingkan harga saat itu.

Menurut pemilik MYRX ini, sebelum stock split, harga saham MYRX mencapai 600-an. Setelah melakukan aksi korporasi itu, nilainya berkisar 120-130.

“Dari harga 600 sekian. Karena split menjadi lima kali sekitar 120-an atau 130-an. Jadi, bukan pump and dump yang setiap kali digambar oleh bapak-bapak JPU," lanjut Benny.

Benny menjelaskan, stock split memang menyebabkan penurunan harga saham dalam waktu seketika namun tidak mengubah nilai intrinsik saham. Ia mencontohkan 1 juta lembar saham dengan harga 600 per lembar memiliki nilai total Rp 600 juta. Dengan stock split rasio 1:5, harga saham per lembar mencapai 120, tetapi nilai totalnya tetap sama yakni Rp 600 juta.

“Bukan (pump and dumb). Karena nilai intrinsiknya sama. Justru kalau tidak turun (harga saham per lembar) aneh. Orangnya jadi tambah kaya 5 kali lipat kan. Tidak masuk akal itu,” kata Benny.

Istilah pump and dump merujuk pada pola menggoreng saham yang sudah umum dikenal pelaku pasar modal. Aksi ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga saham yang digoreng. Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya