Berita

Kapal ikan Taiwan/Net

Dunia

Taiwan Ajak Indonesia Perbaiki Manajemen Kapal Ikan Dan Perlindungan ABK

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Taiwan mencoba mengklarifikasi berbagai laporan pelanggaran hak anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapalnya.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (14/9), Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta menjelaskan, pemerintah Taiwan telah menerapkan regulasi untuk menjamin hak ABK asing yang bekerja di kapal-kapal Taiwan.

"Pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut," tulisnya.


Di dalam aturan tersebut, perusahaan yang merekrut ABK asing harus menjamin upah minimun nelayan asing sebesar 450 dolar AS atau setara dengan Rp 6,7 juta, serta asuransi kesehatan kematian.

Dalam hal pelanggaran jam kerja yang dilaporkan oleh ABK Indonesia, TETO menemukan permasalahan kemungkinan disebabkan oleh sistem bonus di kapal ikan Taiwan.

Biasanya, perusahaan akan memberikan bonus bagi ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan yang lebih. Hal ini kemungkinan memicu adanya perselisihan eksploitasi waktu kerja.

Masalah yang paling umum adalah upah. TETO mengungkap sudah ada 120 laporan kasus terkait upah yang melibatkan ABK Indonesia dan kapal ikan Taiwan.

"Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan UU Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum," jelas TETO.

Misalnya, pada 16 Maret 2020, kapal Taiwan Jin Hsing Chi No. 3 terbukti melakukan kecurangan dengan menahan gaji seorang ABK asing senilai 100 dolar AS setiap bulannya dan tidak membayar upah sesuai perjanjian. Ketika itu, pemerintah taiwan memberikan sanksi perusahaan sebesar 1 juta dolar NT atau setara dengan Rp 450 juta.

Untuk menghindari adanya pelanggaran, TETO mengatakan, pihak berwenang di Taiwan selalu melakukan investigasi secara berkala terhadap pemilik kapal dan petugas.

Sejauh ini, Taiwan sudah meregistrasi 12.983 ABK Indonesia. Namun dua pertiganya direkrut dari negara ketiga sehingga rawan terjadinya praktek eksploitasi.

"Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perizijinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen. Dan setiap bulan pemerintah Indonesia memperbahaui daftar pelaut asing dari Indonesia, pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan," terang TETO.

Lebih lanjut, TETO mengatakan, Taiwan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.

"Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan," paparnya.

Sebagai penutup, Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil.

Petugas berwenang di Taiwan: +886-2-8073-3141
Kantor perwakilan Taiwan di Indonesia: +62-21-515-3939.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya