Berita

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi/Net

Politik

RUU Masyarakat Adat, GMNI Desak Pengaturan Evaluasi Dihapus

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) turut mencermati draft RUU Masyarakat Hukum Adat yang sedang dibahas di DPR RI.

Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR RI telah sepakat terkait harmonisasi draf RUU Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/9) lalu.

Satu hal yang dikritisi DPP GMNI, draft RUU Masyarakat Hukum Adat memuat hal berbahaya bagi keberadaan masyarakat adat, yakni pengaturan tentang evaluasi masyarakat adat.


Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan, pengaturan soal evaluasi masyarakat adat membahayakan eksistensi masyarakat adat. Sebab, pasal-pasal evaluasi ini dapat menjadi pintu gerbang bagi penghapusan status masyarakat adat berikut dengan hak-haknya.

"DPR tampaknya perlu banyak membuka referensi mengenai masyarakat adat. Harus diingat, bahwa masyarakat adat punya asal-usul, sudah ada sebelum negara ini ada. Jadi masyarakat adat itu tidak dibentuk oleh negara," tegas Imanuel, dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Terkait definisi masyarakat adat, Imanuel pun menjelaskan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memberi julukan indigenous peoples bagi masyarakat adat, yang secara harfiah berarti masyarakat asli.

Sambungnya, ada juga definisi yang dikemukakan oleh Jose Martinez Cobo, seorang pejuang hak masyarakat adat yang bekerja untuk Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas.

Mengitip Martinez Cobo, masyarakat adat atau indigenous peoples merupakan kelompok masyarakat atau suku bangsa yang mempunyai kesinambungan sejarah antara masa sebelum kolonial atau penjajahan, dengan masa sesudahnya yang berkembang di wilayah mereka serta memiliki perbedaan dengan kelompok masyarakat lain atau mainstream.

Dari dua definisi itu, kata Imanuel, masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang sudah eksis dalam berbagai periode masa. Termasuk pada masa penjajahan, atau sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.

"Maka pasal-pasal evaluasi sangat tidak tepat karena seakan tidak meyakini eksistensi masyarakat adat selama ini. Bahkan, pasal itu bisa menghapus status masyarakat adat berikut dengan hak-haknya. Ini sangat berbahaya, karena UUD 1945 saja sangat mengakui eksistensi masyarakat adat," jelasnya.

Karena itu, GMNI mendesak DPR untuk mencabut pengaturan mengenai evaluasi tersebut. Sebab, hal itu menjadikan RUU Masyarakat Adat tidak mampu memutus mata rantai penindasan terhadap masyarakat adat selama puluhan tahun.

Imanuel mengingatkan, berbagai peristiwa penindasan terhadap masyarakat adat tidak berhenti sampai kini. Konflik agraria yang menerpa masyarakat adat Besipae dan Laman Kinipan, serta kemelut yang sempat menimpa masyarakat Sunda Wiwitan Kuningan adalah sedikit dari banyak contoh jenis penindasan terhadap masyarakat adat di negeri ini.

"Kami mohon pada DPR, agar menghapus pengaturan soal evaluasi itu. RUU ini harus menjadi pembebas bagi masyarakat adat, bukan sebaliknya," tegas Imanuel.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya