Berita

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi/Net

Politik

RUU Masyarakat Adat, GMNI Desak Pengaturan Evaluasi Dihapus

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) turut mencermati draft RUU Masyarakat Hukum Adat yang sedang dibahas di DPR RI.

Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR RI telah sepakat terkait harmonisasi draf RUU Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/9) lalu.

Satu hal yang dikritisi DPP GMNI, draft RUU Masyarakat Hukum Adat memuat hal berbahaya bagi keberadaan masyarakat adat, yakni pengaturan tentang evaluasi masyarakat adat.


Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan, pengaturan soal evaluasi masyarakat adat membahayakan eksistensi masyarakat adat. Sebab, pasal-pasal evaluasi ini dapat menjadi pintu gerbang bagi penghapusan status masyarakat adat berikut dengan hak-haknya.

"DPR tampaknya perlu banyak membuka referensi mengenai masyarakat adat. Harus diingat, bahwa masyarakat adat punya asal-usul, sudah ada sebelum negara ini ada. Jadi masyarakat adat itu tidak dibentuk oleh negara," tegas Imanuel, dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Terkait definisi masyarakat adat, Imanuel pun menjelaskan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memberi julukan indigenous peoples bagi masyarakat adat, yang secara harfiah berarti masyarakat asli.

Sambungnya, ada juga definisi yang dikemukakan oleh Jose Martinez Cobo, seorang pejuang hak masyarakat adat yang bekerja untuk Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas.

Mengitip Martinez Cobo, masyarakat adat atau indigenous peoples merupakan kelompok masyarakat atau suku bangsa yang mempunyai kesinambungan sejarah antara masa sebelum kolonial atau penjajahan, dengan masa sesudahnya yang berkembang di wilayah mereka serta memiliki perbedaan dengan kelompok masyarakat lain atau mainstream.

Dari dua definisi itu, kata Imanuel, masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang sudah eksis dalam berbagai periode masa. Termasuk pada masa penjajahan, atau sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.

"Maka pasal-pasal evaluasi sangat tidak tepat karena seakan tidak meyakini eksistensi masyarakat adat selama ini. Bahkan, pasal itu bisa menghapus status masyarakat adat berikut dengan hak-haknya. Ini sangat berbahaya, karena UUD 1945 saja sangat mengakui eksistensi masyarakat adat," jelasnya.

Karena itu, GMNI mendesak DPR untuk mencabut pengaturan mengenai evaluasi tersebut. Sebab, hal itu menjadikan RUU Masyarakat Adat tidak mampu memutus mata rantai penindasan terhadap masyarakat adat selama puluhan tahun.

Imanuel mengingatkan, berbagai peristiwa penindasan terhadap masyarakat adat tidak berhenti sampai kini. Konflik agraria yang menerpa masyarakat adat Besipae dan Laman Kinipan, serta kemelut yang sempat menimpa masyarakat Sunda Wiwitan Kuningan adalah sedikit dari banyak contoh jenis penindasan terhadap masyarakat adat di negeri ini.

"Kami mohon pada DPR, agar menghapus pengaturan soal evaluasi itu. RUU ini harus menjadi pembebas bagi masyarakat adat, bukan sebaliknya," tegas Imanuel.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya