Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi/Net

Politik

Intan Fauzi: Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan Sehari-hari

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pandemi Covid-19 yang mengancam kesehatan jika disandingkan dengan sosial-ekonomi seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan.

Begitu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi. Kata dia, penaganan kesehatan harus diselesaikan dengan tidak mengenyampingkan nafas perekonomian.

"Penanganan kesehatan dilakukan tuntas, di sisi lain ekonomi diupayakan bernafas dengan menjalankan protokol Kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," ujar Intan kepada wartawan, Minggu (13/9).


"Untuk dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya menekankan.

Intan menyebutkan, dalam penerapan protokol kesehatan sebetulnya tidak ada hal yang bisa disebut sebagai coba-coba. Seperti halnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta sudah diatur dalam pasal 49 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hanya saja, sambung politisi PAN ini, dari penerapan protokol seperti PSBB itu tidak disertai penegakan hukum yang tegas.

"Sebetulnya tidak perlu trial and error, karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid-19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek, hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan," jelasnya.

Selain itu, kata Intan, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa mereka juga menerapkan protokol kesehatan yang selama ini disosialisasikan.

"Aparat pemerintah juga harus memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktifitas mereka sehari-hari," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya