Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Penduduk Desa India Sandera Seekor Buaya Minta Tebusan 700 Dolar AS

SABTU, 12 SEPTEMBER 2020 | 07:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah desa di India utara melakukan sesuatu yang tidak biasa, mereka menangkap seekor buaya untuk disandera dan meminta uang tebusan sebagai syarat untuk membebaskannya.

Kejadian tak biasa ini terjadi di salah satu desa di utara India saat mereka menemukan seekor buaya yang lepas dari cagar alam dan bersembunyi di kolam penduduk setempat.

Penduduk Desa Midania awalnya khawatir ketika mereka pertama kali menemukan hewan reptil berbahaya itu. Tapi kekhawatiran itu berubah ketika para penduduk membuat rencana untuk meminta uang tebusan dengan menyandera buaya tersebut.


Para pejabat terkait mengatakan, reptil setinggi dua meter (delapan kaki) yang diketahui berasal dari cagar alam terdekat itu muncul di Desa Midania di negara bagian Uttar Pradesh yang miskin setelah banjir monsun pada Selasa (8/9).

Anil Patel, seorang pejabat yang bertanggung jawab atas zona penyangga di sekitar Cagar Alam Harimau Dudhwa mengatakan kepada AFP bahwa penduduk setempat menangkap buaya tersebut dan kemudian meminta 50.000 Rupee (hampir 700 dolar AS) untuk mengembalikannya.

"Kami membutuhkan waktu berjam-jam untuk meyakinkan mereka dengan bantuan dari polisi dan pihak berwenang setempat untuk melepaskan buaya," kata Patel, seperti dikutip dari AFP, Jumat (11/9).

Atas tindakannya itu penduduk desa diancam dengan tindakan hukum, dengan pejabat menjelaskan bahwa mereka berisiko dipenjara hingga tujuh tahun.

"Buaya itu sudah bebas sekarang. Kami melepaskannya ke Sungai Ghagra pada hari yang sama," kata Patel.

"Mereka tidak tahu bahwa buaya adalah hewan yang dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Penting bagi kami untuk mendidik lebih banyak orang tentang satwa liar," tambahnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya